Korpri: PNS Disarankan Ikut Tax Amnesty

Ririn Indriani Suara.Com
Rabu, 28 September 2016 | 12:09 WIB
Korpri: PNS Disarankan Ikut Tax Amnesty
Ilustrasi pengampunan pajak (tax amnesty). [Shutterstock]

Suara.com - Program pengampunan pajak yang lebih dikenal dengan tax amnesty harus disukseskan bersama, termasuk oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek menyatakan, PNS diminta lebih peduli lagi saat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajaknya.

Menurut Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, PNS sebaiknya tak lagi hanya menyerahkan SPT wajib pajak kepada bendahara masing-masing lembaga, tapi juga harus mengisinya dengan jujur soal harta yang dimilikinya.

Selama ini, SPT yang diisi hanya berkaitan dengan pajak penghasilan mereka, padahal pajak sudah ditanggung negara.

Dengan mengungkap jumlah hartanya, PNS dinilai sudah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Setelah mengisi SPT, pegawai harus mengumumkannya, kemudian menyetor dua persen dari nilai seluruh harta yang sudah dikurangi utang.

“Pegawai negeri harus menjadi motor program pengampunan pajak,” kata Donny, yang pernah menjabat sebagai Kapuspen Kementerian Dalam Negeri itu.

Laki-laki yang mengambil gelar Doktor di Universitas Padjajaran ini, mengaku bahwa program tersebut memang tidak wajib, namun jika PNS memiliki kesadaran pada masalah bangsa, maka ia akan ikut tax amnesty.

Donny yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu mengaku ikut program tersebut.

Ia menyarankan para PNS untuk ikut serta, sebab jika masa program berakhir, maka besaran yang akan dipotong bukan dua persen lagi, tetapi tiga persen.

Berdasarkan pantauan Ditjen Pajak, tren peningkatan penerimaan uang tebusan dan repatriasi hingga Selasa (27/9/2016) malam, uang tebusan mencapai Rp 46,2 triliun dan penerimaan berdasarkan surat setoran pajak mencapai Rp 62 triliun. Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 1.938 triliun, dengan repatriasi mencapai Rp 98,7 triliun.

Melalui uang tebusan, repatriasi dana, dan deklarasi, serangkaian dampak positif program amnesti pajak akan segera didapat, misalnya posisi aman untuk APBN. Selain itu, ada juga redistribusi pendapatan, terjaganya stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan tax ratio.

Menurut Donny, dana tebusan sebesar Rp 42,2 triliun setara dengan 6,21 persen penerimaan PPh tahun lalu. Atau jika menggunakan pembanding lain, bisa dipakai untuk membiayai subsidi listrik pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah 22,8 juta pengguna, dengan nilai subsidi sebesar Rp 21 triliun satu tahun.

Uang tebusan itu juga bisa dipakai untuk, misalnya, pemberian bantuan Program Jaminan Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada 2016.











Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI