Nama Baiknya Dipulihkan, Setnov Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi

Arsito Hidayatullah, Bagus Santosa

Rabu, 28 September 2016 | 14:35 WIB
Nama Baiknya Dipulihkan, Setnov Diusulkan Jadi Ketua DPR Lagi
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/2/2016) lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Politikus Partai Golkar, Ridwan Bae mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ‎DPR harus meminta Fraksi Golkar untuk merombak kursi pimpinan DPR RI, setelah ada keputusan pemulihan harkat dan martabat Setya Novanto.

"Sebagai wujud pemulihan nama baik Pak Setya, maka MKD wajib meminta kepada Partai Golkar agar Pak Setya kembali diusulkan Partai Golkar untuk menjadi Ketua DPR RI," kata Ridwan, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Anggota Komisi V DPR RI ini mengatakan, MKD wajib hukumnya memulihkan nama baik Setya. Sebab menurutnya, selama masa persidangan etika yang dilakukan MKD, nama baik Setya dipermalukan di mata nasional dan internasional. Bahkan, Setya memilih meninggalkan kursinya sebagai Ketua DPR.

"Kalau tidak mau, berarti MKD setengah-setengah mengembalikan Pak Novanto, karena korbannya itu kan Pak Novanto mundur (Ketua DPR). Kita kan selalu ingatkan bahwa bukti rekaman tidak memiliki legal standing," tutur Ridwan.

Diketahui, ‎MKD DPR akhirnya mengeluarkan surat keputusan pengabulan peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Kasus yang bergulir Desember tahun lalu ini berawal dari laporan mantan Menteri ESDM Sudirman Said tentang rekaman perbincangan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan pejabat PT Freeport Indonesia Ma'ruf Syamsudin dan pengusaha Riza Chalid, yang membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Sesuai dengan Mahkamah Konstitusi, bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar itu tidak bisa dijadikan alat bukti, rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, ketika dihubungi, Rabu (28/9/2016).

Surat pengajuan pemulihan nama baik sendiri dilayangkan Setya Novanto pada awal September lalu. Setya meminta pemulihan nama baik tersebut karena gugatannya ke MK menang.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Setya terkait UU Nomor 11/2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan bahwa rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.

Berikut bunyi surat keputusan MKD DPR RI:

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016.

Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan ditujukan kepada pimpinan DPR.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto

Skandal 'Papa Minta Saham', MKD Pulihkan Nama Setya Novanto

News | Rabu, 28 September 2016 | 12:55 WIB

Pimpinan MKD Berubah, Golkar Lakukan Rotasi

Pimpinan MKD Berubah, Golkar Lakukan Rotasi

News | Selasa, 27 September 2016 | 17:04 WIB

MKD Tunggu Surat Pemulihan Nama Setya Novanto

MKD Tunggu Surat Pemulihan Nama Setya Novanto

News | Kamis, 15 September 2016 | 16:10 WIB

Golkar Minta DPR Pulihkan Nama Setya Novanto di Skandal Freeport

Golkar Minta DPR Pulihkan Nama Setya Novanto di Skandal Freeport

News | Kamis, 15 September 2016 | 14:38 WIB

Terkini

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

RUPSLB Emiten Raffi Ahmad RANS Gaduh, Pemegang Saham Tak Bisa Masuk Ruangan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:26 WIB

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

7 Arti Mimpi Melahirkan Menurut Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 12:25 WIB

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

Suhu 'Neraka Bocor' Bakal Muncul di Negara Tetangga Terdekat RI di Tahun 2027

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:23 WIB

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bukan Cuma Soal Listrik, PLTP Gunung Ungaran Berpotensi Buka Bisnis Baru

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:20 WIB

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:16 WIB

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

×