Array

Dana Bantuan Partai, Ini Masalahnya

Senin, 03 Oktober 2016 | 21:14 WIB
Dana Bantuan Partai, Ini Masalahnya
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah belum bisa menentukan besaran dana bantuan bagi partai politik. Karena itu, Tjahjo menilai keuangan negara belum memungkinkan untuk membahas angka yang pasti untuk bantuan ini.

"Karena kondisi keuangan negara memang belum memungkinkan jadi kita tidak bahas dengan detail," kata Tjahjo usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (3/10/2016).

Apalagi, sambungnya, pemerintah baru memenuhi utang kepada Golkar dan PPP yang harus diselesaikan setelah dua tahun bermasalah. 

"Karena ada masalah internal sehingga tertahan dan kami kembalikan ke kas negara, nah itu bisa kita minta kembali untuk diserahkan kepada Golkar dan PPP," ujarnya.

Komisi II DPR dan Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu merupakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/10/2016).

"‎Komisi II mendorong betul bantuan parpol ditingkatkan dengan prosedur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan 5 Tahun 2009 harus penyesuaian," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai rapat.

Soal jumlah bantuan ini, Rambe menyerahkannya kepada pemerintah. Dia berharap jumlah ini bisa bertambah 10 hingga 20 kali lipat. ‎Kata Rambe, setelah disepakati jumlahnya, kebijakan ini perlu diperkuat dengan peraturan pemerintah.

"(Dengan bantuan ini) Partai politik bisa melakukan kegiatan internalnya, yaitu pendidikan partai politik," kata politikus Golkar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan peningkatan bantuan partai politik ini diperuntuk mengurangi terjadinya tindakan korupsi.

Dia pun tidak mematok jumlah bantuan ini, namun menurutnya hal itu harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kita ingin bantuan ini disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan jumlahnya dibedakan berdasarkan suara," kata Lukman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI