Kasus Madiun Jadi "Kado" HUT Ke-71 TNI

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2016 | 01:59 WIB
Kasus Madiun Jadi "Kado" HUT Ke-71 TNI
Ilustrasi kekerasan jurnalis. [AJI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian gesekan antara jurnalis NetTV dengan anggota Yonif Para Raider 501/BY saat kegiatan perayaan 1 Suro atau 1 Muharam di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi kejutan bak "kado" bagi HUT ke-71 TNI tanggal 5 Oktober 2016.

Tim sudah mempersiapkan berbagai strategi dan formasi keamanan agar kerusuhan pada agenda tahunan tiap tahun baru Islam tersebut tidak terjadi. Di luar dugaan, gesekan justru terjadi antara anggota keamanan dengan jurnalis yang seharusnya bisa bersinergi dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

"Tidak ada laporan kejadian bentrok dan kerusuhan antarpesilat ataupun pesilat dengan warga. Memang ada sedikit singgungan antara anggota TNI dengan wartawan dan itu di luar dugaan kami. Saat ini sedang diselesaikan masalahnya," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo selaku penanggungjawab pelaksanaan Operasi Aman Suro 2016, Minggu (2/10) .

Kasus pemukulan itu terjadi saat jurnalis NetTV wilayah Madiun, Sony Misdananto (30) mengambil gambar konvoi pesilat PSHT di simpang lima Te'an yang pulang dari kegiatan ziarah makam pendiri perguruan pencak silat di Kota Madiun dalam rangka perayaan 1 Suro.

Ulah oknum TNI AD kepada korban langsung mengundang protes keras seluruh wartawan yang meliput di wilayah Madiun dan tingkat nasional. Bahkan, manajemen NetTV juga langsung memasang barisan memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menuntut pertanggungjawaban.

"Kami sepakat melaporkan oknum TNI AD yang telah melakukan tindak pemukulan kepada jurnalis untuk diproses secara hukum. Meski sudah ada permintaan maaf dan secara institusi kami juga sudah memaafkan, namun anggota TNI yang bersalah harus dihukum," ujar Kepala Biro Jatim NetTV Mustika Muhammad saat mendampingi korban, Senin (3/10).

Selain itu, manajemennya juga akan menyampaikan tindak kekerasan terhadap jurnalis tersebut ke Dewan Pers karena perbuatan kekerasan yang dilakukan anggota TNI kepada jurnalis sudah melanggar Undang-Undang Pers.

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri. AJI Kediri akan mengawal sampai tuntas penanganan kasus tersebut.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua tergantung dari pihak perusahaan tempat jurnalis bekerja. Kalau mereka memutuskan lanjut, maka kita akan dukung lanjut," ungkap Ketua AJI Kediri Afnan Subagyo saat mendampingi korban, Senin (3/10).

Bahkan jika perlu, AJI akan menggandeng Kontras dan LBH Pers untuk mengawal proses hukum yang saat ini sedang ditangani Denpom V/1 Madiun hingga selesai.

Afnan menilai kasus kekerasan anggota TNI terhadap jurnalis sudah sering terjadi. Sebelum kasus Madiun, hal serupa juga terjadi di Medan.

Pihaknya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi. Sebab dalam bertugas, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya di pasal 4 dan Pasal 6.

Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan. Ancaman hukumannya bisa kurungan selama dua tahun atau denda Rp500 juta.

Pihaknya berharap agar dengan kejadian ini, TNI memperoleh "kado" sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum anggota TNI dapat dicegah.

Koreksi dan Perbaikan Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 2 Kostrad Brigjen TNI Benny Susianto mengaku mendapat bahan evaluasi yang tajam untuk melakukan perbaikan di jajaran prajuritnya melalui kasus pemukulan jurnalis di Madiun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI