Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah banyak menjatuhkan sanksi hingga pemecatan kepada pegawai dan pejabat di lingkungan Kementeriannya. Para pegawai yang dijatuhi sanksi itu karena melanggar aturan hingga pidana.
"Saya sudah banyak bikin SK (surat keputusan) pemecatan, penurunan pangkat, pemberhentian tidak hormat. Hal ini karena kelakuan tidak baik," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Tjahjo berjanji akan menyampaikan siapa saja pegawai dan pejabat yang telah dipecat tersebut. Namun untuk pejabat dan PNS yang melanggar aturan karena tidak netral dalam Pilkada serentak 2015 lalu datanya ada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan PNS dan pejabat pemerintahan yang terjerat dugaan kasus korupsi menunggu putusan hukum tetap sebelum diberhentikan secara tidak hormat.
"Sepanjang tidak OTT (operasi tangkap tangan), kami menunggu sampai inkrah dulu. Seperti satu Dirjen dan dua Direktur (di Kemendagri) kami berhentikan dari jabatannya," ujar dia.
Dia menjelaskan, seorang Dirjen dan dua Direktur di lingkungan Kemendagri yang dicopot dari jabatannya itu terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kasus e-KTP ini kan masih proses, kami tetap pegang asas praduga tak bersalah," tutur dia.