KPK Segera Panggil Gamawan Fauzi Terkait e-KTP

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2016 | 13:15 WIB
KPK Segera Panggil Gamawan Fauzi Terkait e-KTP
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (dua dari kiri). (Antara/Rosa Panggabean)

Setelah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengusut kasus tersebut. KPK menegaskan tak akan takut untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk Mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Ada kemungkinan-kemungkinan pemanggilan beberapa pejabat yang ada hubungannya ya, bisa siapa saja yang ada di dalam hasil penyidikan para tim penyidik. Termasuk mantan Mendagri, bisa saja siapa saja," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Tugu Kunztring Paleiz, jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Kata Basaria, saat ini Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi KPK baru saja menetapkan Irman sebagai tersangka yang baru dalam kasus tersebut.

"Masih jalan terus, tersangka diumumkan kemarin masih dalam pengembangan," kata Basaria.

Diketahui, pada Jumat (30/9/2016) lalu, KPK resmi menetapkan Irman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Irman diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP 2011-2012, Sugiharto. Proyek itu menelan biayan Rp6 triliun dan ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun akibat perbuatan Sugiharto dan Irman.

"IR bersama tersangka S, diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan e-KTP yang nilai total proyeknya Rp6 triliun," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti Iskak.

Atas perbuatannya, Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Sebelumnya, pada kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto.

Sugiharto, yang ketika itu menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sugiharto juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

‎Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2012 silam, ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender proyek e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas buruk kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK juga menyimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena PNRI tidak pernah berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP tahun 2011 sesuai kontrak yang disepakati.

Dalam audit BPK disebutkan juga terdapat 'kongkalikong' yang dilakukan antara PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. Persekongkolan itu terjadi saat proses pelelangan, yakni ketika penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Dirjen Dukcapil Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Mantan Dirjen Dukcapil Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

News | Jum'at, 30 September 2016 | 17:39 WIB

Margarito Kamis Minta KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Nur Alam

Margarito Kamis Minta KPK Tunda Pemeriksaan Saksi Nur Alam

News | Rabu, 28 September 2016 | 21:18 WIB

Nazaruddin Kembali "Bernyanyi" Soal e-KTP, KPK Siap Merekam

Nazaruddin Kembali "Bernyanyi" Soal e-KTP, KPK Siap Merekam

News | Rabu, 28 September 2016 | 18:07 WIB

Bidik Tersangka Baru Korupsi e-KTP, KPK Periksa Nazaruddin

Bidik Tersangka Baru Korupsi e-KTP, KPK Periksa Nazaruddin

News | Rabu, 28 September 2016 | 11:38 WIB

Irman Kembali Diperiksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Irman Kembali Diperiksa Saksi Kasus Korupsi e-KTP

News | Selasa, 27 September 2016 | 11:58 WIB

Mendagri: Tanpa e-KTP Masyarakat Tetap Bisa Memilih di Pilkada

Mendagri: Tanpa e-KTP Masyarakat Tetap Bisa Memilih di Pilkada

News | Minggu, 25 September 2016 | 05:47 WIB

Mobil Internet Disiapkan Pemkab Biak untuk Layani e-KTP

Mobil Internet Disiapkan Pemkab Biak untuk Layani e-KTP

News | Kamis, 22 September 2016 | 06:38 WIB

Terkait Kasus Irman Gusman, KPK Segera Periksa Jaksa Farizal

Terkait Kasus Irman Gusman, KPK Segera Periksa Jaksa Farizal

News | Selasa, 20 September 2016 | 12:29 WIB

Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup

Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup

News | Selasa, 20 September 2016 | 00:11 WIB

Batas Akhir Perekaman e-KTP Pertengahan 2017

Batas Akhir Perekaman e-KTP Pertengahan 2017

News | Senin, 12 September 2016 | 18:54 WIB

Terkini

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB

Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral

Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:27 WIB

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:25 WIB

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:37 WIB

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:27 WIB

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:00 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB