Siti Fadilah Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

Angelina Donna

Sabtu, 08 Oktober 2016 | 17:39 WIB
Siti Fadilah Ajukan Gugatan Praperadilan ke KPK
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha (Antara).

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan sebagai tersangka korupsi.

Fadilahdisangka melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa 2005.

"Nanti kita akan jawab gugatannya dalam sidang praperadilan rencananya pada Senin (10/10)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Sabtu (8/10/2016)

Gugatan itu didaftarkan pada 9 September 2016 dengan nomor 121/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dengan rencana sidang dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2016.

KPK menetapkan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden masa Susilo Bambang Yudhoyono itu dalam dua kasus korupsi sejak Mei 2015.

Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah tersebut berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

"Memang butuh proses yang cukup lama karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang butuh penghitungan cermat," kata Priharsa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siti Fadilah: Virus Zika, Alamiah atau Rekayasa?

Siti Fadilah: Virus Zika, Alamiah atau Rekayasa?

Health | Selasa, 06 September 2016 | 11:41 WIB

Kasus Siti Fadilah, KPK Periksa PNS Kemenkes

Kasus Siti Fadilah, KPK Periksa PNS Kemenkes

News | Rabu, 30 Desember 2015 | 12:11 WIB

Kantongi 500 Juta, Cici Tegal Akui Dapat Uang Dari Siti Fadilah

Kantongi 500 Juta, Cici Tegal Akui Dapat Uang Dari Siti Fadilah

News | Jum'at, 22 Mei 2015 | 13:28 WIB

Korupsi Mantan Menkes, KPK Periksa Artis Cici Tegal

Korupsi Mantan Menkes, KPK Periksa Artis Cici Tegal

News | Jum'at, 22 Mei 2015 | 12:56 WIB

KPK Kembali Dalami Kasus Mantan Menteri Kesehatan

KPK Kembali Dalami Kasus Mantan Menteri Kesehatan

News | Rabu, 20 Mei 2015 | 12:49 WIB

Terkini

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB