Suara.com - Tutik Zakariyah akhirnya berani melapor ke polisi. Perempuan berusia 40 tahun itu, Minggu (9/10/2016) siang, mendatangi Polres Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Warga Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, melapor menjadi korban penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, di Dusun Jenggelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Total uang Tutik yang pernah disetor ke padepokan tak tanggung-tanggung. Lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut sampai sekarang tak pernah kembali, padahal dulu dijanjikan akan dilipatgandakan Taat Pribadi.
Di kantor polisi, Tutik menceritakan awal mula kenal Padepokan Dimas Kanjeng. Dia kenal lewat teman yang sudah lebih dulu menjadi pengikut.
Ketika itu,Tutik dikenalkan kepada Mishal Budiarto alias Sahal. Di padepokan, Sahal punya gelar sultan. Belakangan, Sahal ternyata ditangkap anggota Polda Jawa Timur karena kasus pembunuhan terhadap pengikut Taat Pribadi, Ismail Hidayat.
Tutik bercerita, dulu menyetor uang ke padepokan dalam tiga tahap. Tahap pertama, Rp500 juta lewat Sahal. Tahap kedua Rp50 juta lagi juga lewat Sahal. Sedangkan tahap yang ketiga, Rp500 juta langsung ke Taat Pribadi.
Ketika menyetor ke Taat Pribadi sekitar dua bulan yang lalu, Tutik diberi cincin berwarna merah delima. Katanya cincin ini bisa dipakai buat penebusan.
Sampai akhirnya, September lalu, dia datang ke Probolinggo sambil mengenakan cincin tersebut untuk mengambil uang yang digandakan. Tapi ternyata...
"Ketika berada di Padepokan Dimas Kanjeng ternyata, beliau (Taat Pribadi) sudah ditangkap polisi," ujar Tutik.
Walau Taat Pribadi ditangkap polisi karena kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Tutik tetap bertahan di Probolinggo sambil tetap berharap uang kembali. Dia tinggal di rumah saudara.
"Sambil menunggu pencairan saya menunggu di rumah saudara di Probolinggo. Karena, tak kunjung ada kejelasan atas rencana pencairan uang yang sudah saya setorkan. Lantas saya langsung melapor ke polisi," kata dia.
Tutik pun menceritakan semuanya kepada penyidik. Rencananya, dia juga akan menyerahkan semua barang bukti ke polisi.
Dengan adanya laporan Tutik, kini jumlah warga yang mengaku menjadi korban menjadi delapan orang.
"Nanti semua laporan itu akan kita pelajari dan dilengkapi untuk menjadi alat bukti penuntutan. Kita akan masih lakukan penyelidikan. Tunggu proses selanjutnyalah," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syaifudin kepada Suara.com.
Polres Buka 24 Posko Pengaduan Dimas Kanjeng
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:13 WIB
8 Kasus Dukun Palsu Pengganda Uang yang Pernah Bikin Gempar Seluruh Indonesia
Your Say | Rabu, 10 Mei 2023 | 17:32 WIB
4 Kasus Dukun Pengganda Uang yang Menggemparkan, Terbaru Kasus Mbah Slamet
Your Say | Jum'at, 07 April 2023 | 08:45 WIB
Selain Dukun Mbah Slamet, Ini 3 Kasus Penggandaan Uang yang Telan Korban Jiwa
News | Rabu, 05 April 2023 | 17:36 WIB
Terkini
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB