Array

Menteri Belanda: Bunuh Diri Dibolehkan Jika Hidup Sudah Sempurna

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2016 | 19:53 WIB
Menteri Belanda: Bunuh Diri Dibolehkan Jika Hidup Sudah Sempurna
Ilustrasi seorang petugas medis sedang memegang jarum suntik di hadapan pasien (Shutterstock).

Suara.com - Pemerintah Belanda berniat menyusun sebuah undang-undang baru yang akan melegalkan bunuh diri bagi mereka yang merasa "hidupnya telah sempurna". Artinya siapa saja yang telah merasa hidupnya lengkap dan segala tujuannya sudah tercapai, dipersilahkan bunuh diri.

Belanda memang negara pertama di dunia yang melegalkan eutanasia. Sejak 2002, warga negeri itu diizinkan bunuh diri jika telah menderita sakit parah, menanggung rasa sakit yang tak terperikan, dan tidak lagi bisa diobati.

Tetapi dalam sebuah surat kepada parlemen pada Rabu (12/10/2016), Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman Belanda menulis bahwa orang-orang yang "telah merasa hidupnya sempurna, harus - dengan kriteria-kriteria yang ketat - diizinkan untuk meninggalkan dunia dalam cara yang menurut mereka bermartabat."

Publik Belanda sendiri mendukung kebijakan itu. Lebih dari 10 tahun setelah undang-undang eutanasia disahkan, jumlah pasien yang meminta untuk dieutanasia terus meningkat dan dokter yang bersedia melakukan prosedur itu juga semakin banyak.

Pada 2015 sebanyak 5.516 kematian di Belanda disebabkan eutanasia. Jumlah itu setara dengan 3,9 persen dari total kematian di sana.

Adapun dalam surat tersebut, Menteri Kesehatan Belanda, Edith Schippers, menulis bahwa "karena keingingan untuk mengakhiri hidup biasanya terjadi di usia lanjut, maka sistem baru ini akan dibatasi hanya untuk kelompok usia tua."

Tetapi dia belum merinci batas usia dalam surat tersebut. Adapun dalam undang-undang lama, eutanasia boleh dilakukan oleh warga berusia minimal 12 tahun. Tetapi untuk mereka yang berusia 12-16 tahun harus dilengkapi dengan izin orang tua.

Rencana itu tampaknya akan memantik kritik, karena kebijakan eutanasia di Belanda sendiri dinilai telah keluar dari batas awal. Tadinya mereka yang diizinkan bunuh diri adalah yang menderita penyakit parah, tetapi kini bahkan mereka yang mengidap penyakit jiwa dan dementia juga diperbolehkan mengakhiri hidup mereka sendiri.

Selain itu, sebuah komisi yang ditugaskan untuk melakukan studi tentang "hak bunuh diri jika hidup dirasa telah sempurna" justru merekomendasikan bahwa undang-undang baru tersebut belum diperlukan.

Tetapi dua menteri tadi tak setuju. Mereka berharap bisa merampungkan rancangan undang-undang tersebut pada akhir 2017, setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak seperti dokter dan pakar etika. (The Guardian)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI