Polisi Limpahkan Berkas Empat TSK Perampokan Pondok Indah ke JPU

Ririn Indriani, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:13 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Empat TSK Perampokan Pondok Indah ke JPU
Tersangka penyandera orang kaya di Pondok Indah dibawa polisi untuk pengembangan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas dari empat tersangka kasus perampokan dan penyanderaan keluarga petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman di Pondok Indah.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut umum yakni S, SAS, RH, dan S alias C.

"Berkas perkara 4 tersangka sudah kita kirimkan ke JPU pada hari Selasa (10/10/2016) kemarin," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (16/10/2016).

Menurut Hendy, hingga kini penyidik masih menunggu keterangan dari jaksa mengenai pelimpahan berkas tersebut apakah sudah bisa dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Empat yang lain (berkas perkara) baru dikirim berkasnya ke JPU, belum ada petunjuk P21 atau kekurangan penyidikan dari JPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hendy menyampaikan jika berkas satu tersangka lainnya yakni AJS masih belum dilimpahkan lantaran penyidik masih mendalami soal asal kepemilikan senjata api yang dimiliki tersangka. Terkait pendalaman penyidikak soal senpi tersebut  juga melakukan menambah perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kepada AJS.

"Pengiriman berkas ini kecuali berkas AJS. Untuk AJS masih kita perpanjang penahanan 30 hari PN (Pengadilan Negeri) pertama untuk pendalaman asal muasal kepemilikan senpi," kata dia.

Aksi perampokan berujung penyanderaan keluarga petinggi Exxonmobil di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016), polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah JAS, S, SAS, RH, dan S alias C. Dua dari lima tersangka pernah bekerja sebagai pegawai di rumah Asep. Yakni AJS pernah menjadi pengawal korban.

Sedangkan S alias C pernah menjadi sebagai sopir pribadi mantan orang penting di perusahaan minyak tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para persangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Asal dan Harga Senpi Perampok yang Santroni Rumah Pondok Indah

Asal dan Harga Senpi Perampok yang Santroni Rumah Pondok Indah

News | Sabtu, 10 September 2016 | 01:59 WIB

Pernah Jadi Sopir Korban, Ini Peran S di Perampokan Pondok Indah

Pernah Jadi Sopir Korban, Ini Peran S di Perampokan Pondok Indah

News | Jum'at, 09 September 2016 | 23:03 WIB

Keberadaan Terlacak, Satu Perampok Pondok Indah Serahkan Diri

Keberadaan Terlacak, Satu Perampok Pondok Indah Serahkan Diri

News | Jum'at, 09 September 2016 | 21:37 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB