Menantu Antarkan Satu Tas Isi Pakaian Buat Siti Fadilah di Rutan

Selasa, 25 Oktober 2016 | 12:19 WIB
Menantu Antarkan Satu Tas Isi Pakaian Buat Siti Fadilah di Rutan
Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mulai kemarin, Senin (24/10/2016), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Siti menjadi tersangka setelah dijerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Sekitar 10.50 WIB tdi, keluarga dan pengacara Siti Fadilah datang untuk menjenguk. Seorang perempuan yang belakangan diketahui menantu Siti masuk ke dalam rutan untuk mengantarkan tas berisi pakaian.

Perempuan berkerudung itu tidak memberikan pernyataan sedikitpun kepada wartawan.

Menurut kuasa hukum Siti, Ahmad Holidin, semalam anak Siti juga menjenguk ke rutan.

"Sudah saya selesai izin di KPK, kalau semalam (anaknya) sudah masuk, tadi yang masuk mantunya," kata Ahmad.

Sebelumnya, Siti protes dengan langkah KPK menahannya.

"Sangat tidak adil. Banyak kasus yang berat-berat dibiarkan. Saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah. Ini tidak adil. Betul-betul diskriminasi," kata Siti sebelum dibawa rutan dengan mobil tahanan, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

Siti menuding kasusnya hanya untuk pengalihan isu, terutama untuk menutupi kasus-kasus besar yang lain di KPK.

"Kasus ini untuk menutupi kasus besar. Saya jangan dijadikan pengalihan isu," katanya.

Siti membantah turut menerima aliran dana haram. Dia sampai menantang KPK untuk membuktikan sangkaan.

"Saya tidak menerima dan tidak ada yang dituduh sebagai pemberi. Kemudian tidak ada juga bukti saya menerima, siapa yang memberikan dan dimana," katanya.

Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 itu ditangani Polri. Di kepolisian, status Siti sudah menjadi tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan ke KPK. KPK juga kembali menetapkan Siti menjadi tersangka.

KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI