Suara.com - Serikat Pekerja Bank Danamon demonstrasi di Menara Bank Danamon, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C, nomor 10, Jakarta Selatan, Jum'at (28/10/2016). Mereka protes kebijakan perusahaan dianggap merugikan karyawan.
Salah satu karyawan yang dirumahkan bernama Cecep Kurnia (51). Dia merupakan salah satu mantan karyawan Bank Danamon cabang Bandung, Jawa Barat.
"Kami tidak masalah dengan pemutusan hubungan pekerjaannya. Tapi seharusnya kan ngomong baik-baik bagian HR (human resource)-nya ke kita gitu, kan. Lah ini, kami cuma di SMS (short message service) yang isinya cukup terima kasih dari manajemen. Saya hari ini baru dapat SMS-nya. Saya sudah hampir 10 tahun bekerja, bahkan mungkin temen-temen di sini ada yang lebih, diperlakukan seperti ini, wajar nggak?" kata Cecep kepada Suara.com.
Laki-laki yang sudah mengabdikan diri kepada Bank Danamon sejak tahun 2006 itu kemudian menceritakan suka dukanya.
"Saya tidak munafik, saya hidup juga dari kerja di Danamon, tapi kami juga punya harga diri. Tidak seharusnya mereka selalu mengubah-ngubah kebijakan, seperti tidak ingin menyejahterakan kami sebagai karyawan kontrak," kata Cecep.
Melalui demonstrasi hari ini, Cecep tidak berharap banyak kepada manajemen. Hanya saja, setidaknya manajemen memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Meskipun misalnya saat ini kami tidak diangkat sebagai pegawai tetap, ketika kami diberhentikan berikanlah hak kami, dua kali (pesangon) ditambah masa kerja. Uang lembur kami saja tidak pernah dibayar, pihak manajemen selalu saja banyak alasan, karena ditekan oleh atasan," kata dia.
Cecep mengatakan demonstrasi hari ini dilatarbelakangi sikap manajemen Danamon yang tidak membayarkan semua hak pekerja.
"Tuntutan dari pihak serikat penghentian PHK, intensif yang tidak dibayar, lembur juga nggak dibayar," ujarnya.
Cecep mengatakan seharusnya manajemen Danamon mengacu pada Undang Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59.
"Jika dilihat dari Undang undang pekerjaan collection (pengelola piutang) bukan pekerjaan musiman, pekerjaan yang terus menerus, sementara pekerjaan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) adalah perkerjaan yang ditentukan musim, itu tidak dilaksanakan oleh pihak manajemen (Danamon) " kata dia.
Menurut Cecep Danamon selalu mengubah peraturan sehingga pegawai Pekerja Kontrak Waktu Tertentu tidak diangkat sebagai pegawai tetap.
"Ketika kontrak PKWT habis selesai, tidak dapat apa apa, tapi kami tidak menuntut itu, karena bunyi UU Pasal 7 ketika PKWT habis kontrak maka otomatis diangkat pegawai tetap, tapi selalu diubah ubah sehingga tidak diangkat pegawai tetap," kata dia.
Cecep menilai manajemen tidak memperlakukan pegawai sebagaimana mestinya dan tidak ada jenjang karir.
"Kita dimarjinalkan karena tidak ada jenjang karir, alasannya karena kami pekerja kontrak bukan karyawan tetap," kata dia.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026
Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB
70 Tahun Danamon, Perkuat Komitmen Tumbuh Bersama Nasabah di Setiap Langkah
Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:33 WIB
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:40 WIB
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB
Laba Bank Danamon Melesat 35% Jadi Rp 1,1 T di Kuartal I-2026
Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 11:46 WIB
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 16:39 WIB
Laba Bank Danamon Tumbuh 14 Persen Jadi Rp4 Triliun pada 2025
Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:34 WIB
Executive Talk: Cara Bank Danamon Bantu Anak Muda Berangkat Haji
Video | Jum'at, 07 November 2025 | 15:15 WIB
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 19:42 WIB
Ambisi Spin-off, Danamon Syariah Fokus Tambah Aset
Bisnis | Senin, 29 September 2025 | 16:23 WIB
Terkini
Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan
News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB
Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna
Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB
Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN
News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB
Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi
Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB
Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google
Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB
Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan
News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB
Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak
News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB
RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan
News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB
Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok
Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB