Berikut penggalan isi petisinya:
"Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen telah melakukan pengeditan transkrip video di mana Gubernur Ahok melakukan temu wicara dengan warga Kepulauan Seribu. Yang bersangkutan telah menghilangkan satu kata dari ucapan sang Gubernur yaitu kalimat "...DIBOHONGI *PAKAI* surat AlMaidah 51 menjadi DIBOHONGI Surat AlMaidah 51."
"Hal ini tentu menyimpangkan arti kalimat sebenarnya dari Gubernur Ahok yang berupaya menyindir para pengguna ayat Al Maidah 51 untuk menjatuhkannya sebagai kafir yang tidak patut dipilih menjadi "pemimpin", sementara dalam transkrip editan Buni Yani, Ahok menjadi penista agama yang menyatakan bahwa AlMaidah 51 adalah sebuah kebohongan."