BS Tuding KPK Diskriminatif dalam Kasus Korupsi Infrastruktur

Adhitya Himawan

Selasa, 08 November 2016 | 07:36 WIB
BS Tuding KPK Diskriminatif dalam Kasus Korupsi Infrastruktur
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kasus dugaan korupsi infrastrukur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) yang diduga melibatkan mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (BS), rencananya akan dibacakan putusan oleh pengadilan Tipikor pada Kamis (10/11/2016)mendatang. Menurut BS melalui koleganya, jika dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK dibenarkan oleh Majelis Hakim, tentu akan ada babak selanjutnya menyangkut pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang memiliki dan menempatkan Program aspirasi kepada Kementerian PUPR.

BS melalui koleganya mengatakan bahwa terdapat perlakuan yang kontras dan cenderung mengarah diskriminasi yang dilakukan oleh institusi KPK. BS sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan, namun menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah ketidakadilan.

“Dengan demikian pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan terlebih melampaui batas keadilan,” kata BS dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/11/2016).

BS menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan status Juctice Collaborator (JC) yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti, maupun Abdul Khoir (kontraktor) meski sesungguhnya mereka adalah pelaku utama. Namun yang BS tidak habis pikir adalah; pertama, tuntutan dirinya sangat jauh berbeda dengan yang diterima mereka berdua, padahal ststus JC diberikan saat mereka menjadi tersangka, sedangkan yang pelaporan gratifikasi (yang dianggap suap) yang BS lakukan saat dirinya belum jadi tersangka.

“Kedua, JC tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, sedangkan pelaporan gratifikasi yang saya lakukan dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” tegasnya.

Ketiga, sambung BS, apakah karena Pimpinan KPK tersinggung ketika Penasehat Hukum BS memutarkan video di persidangan yang berisi wawancara Pimpinan KPK Saut Situmorang di Metro TV yang pada intinya menyatakan BS dijadikan tersangka karena mengembalikan uang gratifikasi dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, sehingga BS harus dituntut tinggi jauh melebihi actor intelektual, meskipun faktanya adalah 19 hari sejak penerimaan.

“Jikapun gratifikasi yang dianggap suap tersebut memang suap murni, dalam kondisi dan situasi yang menimpa saya, apa yang seharusnya dilakukan oleh saya menurut KPK, apakah uang tersebut jangan dilaporkan? harus dihabiskan dahulu? dikembalikan kepada pemberi atau keluarganya?,” tanyanya.

Menurut BS, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah menerapkan Pasal 12B dan 12C dalam perkaranya. Jika yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf a, maka pendzoliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata, sebab tidak akan ada lagi yang melaporkan (gratifikasi yang diduga/dianggap suap) kepada KPK, sebab selain pasti jadi tersangka, juga akan dituntut dengan tuntutan yang sangat tinggi.

Sekali lagi, BS menegaskan bahwa yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor sesungguhnya bukan Gratifikasi, melainkan Gratifikasi yang dianggap suap. Maka, dalam perkaranya, karena tidak tertangkap tangan, tentu penerimaan uang tersebut haruslah disebut sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

“Jika majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa KPK terkait dengan penerapan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, maka seluruh Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI tinggal menunggu antrian untuk masuk gedung KPK dengan wajah pucat pasi karena menyandang status tersangka,” katanya.

Dia pun berharap pada Tanggal 10 November 2016 nanti, menjadi kabar gembira untuk dia dan untuk seluruh masyarakat yang merayakan hari Pahlawan.

“Majelis Hakim juga dapat menjadi pahlawan melalui putusan-putusan yang berani, tentu nya berani dalam koridor hukum dengan menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor,” tukasnya.

Sekedar informasi bahwa BS didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU jo Pasal 55 KUHP oleh Jaksa KPK dengan tuntutan 9 Tahun Penjara. Dengan denda 300 juta rupiah (subsider 4 bulan penjara). Sedangkan dalam perkara yang sama, Damayanti Wisnu Putranti hanya dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan tuntutan 6 tahun penjara, yang kemudian di vonis 4,5 Tahun Penjara. Pasal 65 KUHP tersebut mengatur mengenai perbarengan (concursus realis) atau perbuatan pidana yang dilakukan berulang-ulang dalam suatu waktu tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Staf Ahli Politisi PKB Terkait Proyek Jalan di Maluku

KPK Periksa Staf Ahli Politisi PKB Terkait Proyek Jalan di Maluku

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:32 WIB

KPK Periksa Kasi BPJN Maluku Terkait Kasus Politisi PAN

KPK Periksa Kasi BPJN Maluku Terkait Kasus Politisi PAN

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:44 WIB

Jadi "Justice Collaborator", Ini Harapan KPK kepada Damayanti

Jadi "Justice Collaborator", Ini Harapan KPK kepada Damayanti

News | Jum'at, 30 September 2016 | 19:10 WIB

KPK Diminta Usut Rapat Setengah Kamar DPR dengan PUPR

KPK Diminta Usut Rapat Setengah Kamar DPR dengan PUPR

News | Senin, 26 September 2016 | 18:06 WIB

Cita-cita Damayanti Usai Bebas dari Penjara Empat Tahun Lagi

Cita-cita Damayanti Usai Bebas dari Penjara Empat Tahun Lagi

News | Senin, 26 September 2016 | 16:50 WIB

Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara

Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 26 September 2016 | 15:24 WIB

Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan

Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan

News | Senin, 26 September 2016 | 14:24 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Terkait Kasus Anak Buah Megawati

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Terkait Kasus Anak Buah Megawati

News | Rabu, 21 September 2016 | 11:06 WIB

Anggota PDIP  Dicecar Soal Pembahasan Program Aspirasi

Anggota PDIP Dicecar Soal Pembahasan Program Aspirasi

News | Selasa, 13 September 2016 | 19:02 WIB

Terkini

Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop

Demi Tembus Oscar, Avatar Aang Dipersiapkan Tayang Terbatas di Bioskop

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 07:00 WIB

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Bedak Apa yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Ini 5 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:55 WIB

5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret

5 Tips Meletakkan Sepatu di Rumah Menurut Feng Shui agar Rezeki Tidak Seret

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:35 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri

3 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 18 Juli 2026, Rezeki dan Peluang Menghampiri

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:30 WIB

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:15 WIB

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

×