BS Tuding KPK Diskriminatif dalam Kasus Korupsi Infrastruktur

Adhitya Himawan

Selasa, 08 November 2016 | 07:36 WIB
BS Tuding KPK Diskriminatif dalam Kasus Korupsi Infrastruktur
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kasus dugaan korupsi infrastrukur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR) yang diduga melibatkan mantan anggota DPR RI, Budi Supriyanto (BS), rencananya akan dibacakan putusan oleh pengadilan Tipikor pada Kamis (10/11/2016)mendatang. Menurut BS melalui koleganya, jika dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK dibenarkan oleh Majelis Hakim, tentu akan ada babak selanjutnya menyangkut pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang memiliki dan menempatkan Program aspirasi kepada Kementerian PUPR.

BS melalui koleganya mengatakan bahwa terdapat perlakuan yang kontras dan cenderung mengarah diskriminasi yang dilakukan oleh institusi KPK. BS sepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan, namun menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya adalah ketidakadilan.

“Dengan demikian pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar aturan terlebih melampaui batas keadilan,” kata BS dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/11/2016).

BS menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan status Juctice Collaborator (JC) yang diterima oleh Damayanti Wisnu Putranti, maupun Abdul Khoir (kontraktor) meski sesungguhnya mereka adalah pelaku utama. Namun yang BS tidak habis pikir adalah; pertama, tuntutan dirinya sangat jauh berbeda dengan yang diterima mereka berdua, padahal ststus JC diberikan saat mereka menjadi tersangka, sedangkan yang pelaporan gratifikasi (yang dianggap suap) yang BS lakukan saat dirinya belum jadi tersangka.

“Kedua, JC tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat, sedangkan pelaporan gratifikasi yang saya lakukan dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” tegasnya.

Ketiga, sambung BS, apakah karena Pimpinan KPK tersinggung ketika Penasehat Hukum BS memutarkan video di persidangan yang berisi wawancara Pimpinan KPK Saut Situmorang di Metro TV yang pada intinya menyatakan BS dijadikan tersangka karena mengembalikan uang gratifikasi dalam jangka waktu lebih dari 30 hari, sehingga BS harus dituntut tinggi jauh melebihi actor intelektual, meskipun faktanya adalah 19 hari sejak penerimaan.

“Jikapun gratifikasi yang dianggap suap tersebut memang suap murni, dalam kondisi dan situasi yang menimpa saya, apa yang seharusnya dilakukan oleh saya menurut KPK, apakah uang tersebut jangan dilaporkan? harus dihabiskan dahulu? dikembalikan kepada pemberi atau keluarganya?,” tanyanya.

Menurut BS, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah menerapkan Pasal 12B dan 12C dalam perkaranya. Jika yang diterapkan adalah Pasal 12 huruf a, maka pendzoliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata, sebab tidak akan ada lagi yang melaporkan (gratifikasi yang diduga/dianggap suap) kepada KPK, sebab selain pasti jadi tersangka, juga akan dituntut dengan tuntutan yang sangat tinggi.

Sekali lagi, BS menegaskan bahwa yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor sesungguhnya bukan Gratifikasi, melainkan Gratifikasi yang dianggap suap. Maka, dalam perkaranya, karena tidak tertangkap tangan, tentu penerimaan uang tersebut haruslah disebut sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

“Jika majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa KPK terkait dengan penerapan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, maka seluruh Pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI tinggal menunggu antrian untuk masuk gedung KPK dengan wajah pucat pasi karena menyandang status tersangka,” katanya.

Dia pun berharap pada Tanggal 10 November 2016 nanti, menjadi kabar gembira untuk dia dan untuk seluruh masyarakat yang merayakan hari Pahlawan.

“Majelis Hakim juga dapat menjadi pahlawan melalui putusan-putusan yang berani, tentu nya berani dalam koridor hukum dengan menerapkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor,” tukasnya.

Sekedar informasi bahwa BS didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU jo Pasal 55 KUHP oleh Jaksa KPK dengan tuntutan 9 Tahun Penjara. Dengan denda 300 juta rupiah (subsider 4 bulan penjara). Sedangkan dalam perkara yang sama, Damayanti Wisnu Putranti hanya dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 65 KUHP, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) dengan tuntutan 6 tahun penjara, yang kemudian di vonis 4,5 Tahun Penjara. Pasal 65 KUHP tersebut mengatur mengenai perbarengan (concursus realis) atau perbuatan pidana yang dilakukan berulang-ulang dalam suatu waktu tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Staf Ahli Politisi PKB Terkait Proyek Jalan di Maluku

KPK Periksa Staf Ahli Politisi PKB Terkait Proyek Jalan di Maluku

News | Rabu, 26 Oktober 2016 | 12:32 WIB

KPK Periksa Kasi BPJN Maluku Terkait Kasus Politisi PAN

KPK Periksa Kasi BPJN Maluku Terkait Kasus Politisi PAN

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:44 WIB

Jadi "Justice Collaborator", Ini Harapan KPK kepada Damayanti

Jadi "Justice Collaborator", Ini Harapan KPK kepada Damayanti

News | Jum'at, 30 September 2016 | 19:10 WIB

KPK Diminta Usut Rapat Setengah Kamar DPR dengan PUPR

KPK Diminta Usut Rapat Setengah Kamar DPR dengan PUPR

News | Senin, 26 September 2016 | 18:06 WIB

Cita-cita Damayanti Usai Bebas dari Penjara Empat Tahun Lagi

Cita-cita Damayanti Usai Bebas dari Penjara Empat Tahun Lagi

News | Senin, 26 September 2016 | 16:50 WIB

Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara

Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara

Foto | Senin, 26 September 2016 | 15:24 WIB

Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan

Hakim Tipikor Vonis Anak Buah Megawati Lebih Ringan

News | Senin, 26 September 2016 | 14:24 WIB

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Terkait Kasus Anak Buah Megawati

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Terkait Kasus Anak Buah Megawati

News | Rabu, 21 September 2016 | 11:06 WIB

Anggota PDIP  Dicecar Soal Pembahasan Program Aspirasi

Anggota PDIP Dicecar Soal Pembahasan Program Aspirasi

News | Selasa, 13 September 2016 | 19:02 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB