Salah Potong, Mantri Sunat Jadi Tersangka

Ardi Mandiri | Suara.com

Senin, 14 November 2016 | 06:35 WIB
Salah Potong, Mantri Sunat Jadi Tersangka
Ilustrasi: Diborgol. (Shutterstock)

Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan mantri sunat berinisial DL sebagai tersangka karena diduga melakukan malpraktik saat mengkhitan DWP, siswa Sekolah Dasar di Baturaja, yang alat vitalnya terpotong.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Reskrim, AKP Harmianto di Baturaja, Minggu mengatakan, tersangka DL langsung dilakukan penahanan di sel Mapolres Ogan Komering Ulu.

Penetapan tersangka tersebut merupakan peningkatan status mantri sunat yang sebelumnya sebagai terlapor.

"Terlapor mantri sunat DL saat ini sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sebelumnya DL dilaporkan ayah korban yang anaknya disunat dan kepala penisnya terpotong. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan keluarga korban didapat fakta hukumnya untuk polisi menetapkan DL sebagai tersangka dan kami tahan," katanya.

Fakta hukum yang dimaksud adalah penyidik mendapati yang bersangkutan dalam melakukan tindakan kesehatan. Akibat kelalaiannya menyebabkan korban DWP yang disunat tersangka mengalami luka berat berupa putusnya ujung alat kelamin korban.

Padahal dalam praktiknya, DL tidak dilengkapi surat izin atau surat registrasi lainnya yang tentu saja tidak punya kewenangan melakukan tindakan medis termasuk menyunat/mengkhitan, kata kapolres.

Dijelaskannya, tersangka DL merupakan tenaga perawat di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Saat melakukan kegiatan ilegalnya tersebut, tersangka diundang dan dijemput ayah korban berinisial Shd pada Kamis (10/11) untuk menyunat. Ketika khitan berlangsung kepala alat kelamin korban terpotong hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan DL ke Mapolres OKU yang kini sudah ditangani polisi.

"Tersangka mengaku tidak tahu kenapa bisa terpotong (ujung alat kelamin korban). Ini masih kita dalami lagi sehingga menjadi jelas," katanya.

Ia menambahkan, guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti dari tersangka seperti seperangkat peralatan medis yang biasa digunakan untuk mengkhitan yakni gunting, kain kassa, jarum suntik dan lain-lainnya.

Pihaknya akan menjerat tersangka DL dengan pasal 360 ayat 1 KUHP dan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dengan jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Malang, Bayi Usia 11 Bulan Meninggal Usai Disuntik Perawat

Malang, Bayi Usia 11 Bulan Meninggal Usai Disuntik Perawat

Health | Selasa, 02 Februari 2016 | 08:39 WIB

Polisi Tangkap Dua WN Australia karena Dugaan Klinik Ilegal

Polisi Tangkap Dua WN Australia karena Dugaan Klinik Ilegal

News | Kamis, 28 Januari 2016 | 14:19 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:29 WIB

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:24 WIB

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 17:07 WIB

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:55 WIB

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:54 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB