Polisi Belum Tahan Ahok Setelah Jadi Tersangka Penistaan Agama

Rabu, 16 November 2016 | 11:11 WIB
Polisi Belum Tahan Ahok Setelah Jadi Tersangka Penistaan Agama
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan arahan kepada jajaran Polri terkait pengamanan negara di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (8/11). (Antara)

Suara.com - Markas Besar Kepolisian Indonesia belum akan melasukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke jeruju besi. Meski Ahok sudah jadi tersangka.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan Ahok sudah dicekal berpergian ke luar negeri. Namun belum ada surat penahanan.

"Prinsip pencekalan dalam kasus ini belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Ahok sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama, Selasa (15/11/2016) kemarin. Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentamg penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

 Sebelumnya, Ahok menanggapi status tersangkanya itu. Dia meminta seluruh pendukungnya di Pilkada Jakarta 2017 untuk tetap tenang.

Status tersangka Ahok tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Dia hanya meminta kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI