Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maaruf Amin di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Usai melakukan pertemuan secara tertutup, Tito menyampaikan kepada MUI, pihaknya telah melakukan proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan menetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kata Tito, penyidik Bareskrim Polri pun telah memanggil 69 saksi sebelum menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Saya sudah menjelaskan kepada bapak ketua umum dan segenap pengurus MUI, bahwa kasus ini sudah digelar dan kemudian sudah kita sampaikan hasilnya yaitu ditingkakan jadi penyidikan, dan akan menetapkan saudara Basuki Tjahaja purnama sebagai tersangka,"ujar Tito dalam jumpa pers.
Tak hanya itu, mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahok pada Selasa (22/11/2016).
"Rencana akan dipanggil secara resmi Selasa pekan depan sebagai tersangka," katanya.
"Setelah itu semua berkas-berkas, berita acara, saya ulangi, interview-interview akan diulang kembali menjadi berita acara projusticia yaitu demi hukum," ungkapnya.
Pertemuan tersebut dihadiri pula, Kapolda Metro Jaya, Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Dwiyono.