Mendagri Minta KPUD Tindak Tegas Kelompok Penolak Kampanye Ahok

Senin, 21 November 2016 | 16:53 WIB
Mendagri Minta KPUD Tindak Tegas Kelompok Penolak Kampanye Ahok
Penyerahan daftar penduduk pemilih potensial pemilihan (DP4) dan daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kemendagri kepada KPU di Kantor KPU Jakarta, Kamis (14/7). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menelusuri aksi penolakan kelompok masyarakat terhadap kampanye pasangan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di beberapa pemukiman warga. Sebab, dia mencurigai jika massa yang menolak kampanye Ahok-Djarot bukan pihak dari warga sekitar.

"Saya kira itu tugas KPU untuk lakukan investigasi dan mengambil tindakan, "kata Tjahjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Dia juga meminta semua pejabat di tingkat kelurahan juga harus mengetahui warganya, apabila sedang mendampingi paslon melakukan blusukan ke pemukiman warga.

"Setiap calon itu kan didampingi pejabat kelurahan, jadi harus tahu warganya juga," kata Tjahjo.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan aksi penghadangan kampanye paslon bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena, dia menganggap tindakan tersebut dapat mengganggu proses berjalannya pelaksanaan Pilkada.

"Yang mengganggu itu bisa dipidana," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI