Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menelusuri aksi penolakan kelompok masyarakat terhadap kampanye pasangan calon gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat di beberapa pemukiman warga. Sebab, dia mencurigai jika massa yang menolak kampanye Ahok-Djarot bukan pihak dari warga sekitar.
"Saya kira itu tugas KPU untuk lakukan investigasi dan mengambil tindakan, "kata Tjahjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Dia juga meminta semua pejabat di tingkat kelurahan juga harus mengetahui warganya, apabila sedang mendampingi paslon melakukan blusukan ke pemukiman warga.
"Setiap calon itu kan didampingi pejabat kelurahan, jadi harus tahu warganya juga," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan aksi penghadangan kampanye paslon bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena, dia menganggap tindakan tersebut dapat mengganggu proses berjalannya pelaksanaan Pilkada.
"Yang mengganggu itu bisa dipidana," kata dia.