Dana Parpol Melonjak, KPK Berlakukan Syarat Khusus

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Senin, 21 November 2016 | 17:11 WIB
Dana Parpol Melonjak, KPK Berlakukan Syarat Khusus
Jumpa pers terkait dana kampanye yang dihadiri Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Komisioner KPK Ida Budiarti, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan keuangan bagi 10 partai politik. Dari sebelumnya hanya Rp13 miliar menjadi Rp9,3 triliun per tahunnya. Nantinya, dana tersebut dibebankan tidak hanya kepada partai politik, tetapi juga negara melalui kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Negara akan mengucurkan uang Rp4,7 triliun dan partai politik juga harus bisa mengusahakan dana sendiri, melalui iuran anggota sebesar Rp4,7 triliun. Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa dana Rp4,7 triliun dari APBN tidak akan digelontorkan secara langsung.

"Kita perhitungkan 10 tahun, mulai dari lima persen sampai 50 persen, tergantung kinerja partai. Ada instrumen yang kita lekatkan untuk pertanggungjawaban partai," kata Pahala di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi partai politik adalah komponen etik, transparansi rekrutmen, pertanggungjawaban, dan proses kaderisasi yang berjalan.

"Kinerja yang membaik, maka (bantuan) negara sampai ke 50 persen," ujar Pahala.

Sementara, beban 50 persen kepada partai politik berdasarkan pertimbangan bahwa partai politik harus bisa menarik iuran dari anggota atau kader. Iuran dari anggota membuktikan jika partai tersebut memang memiliki basis massa.

"50 persen pada partai kita sebut matching. Kalau partai berhasil kumpulkan iuran, itu buktikan partai ada basis massanya," katanya.

Terkait kenaikan dana partai tersebut, Pahala mengatakan, ada yang kurang pas terjadi di Indonesia menyangkut pendanaan partai politik. Dia menambahkan, Indonesia menggelontorkan uang Rp105 miliar pada Tahun 1999. Pada tahun tersebut, APBN Indonesia hanya Rp200 triliun.

Kejanggalan kemudian terjadi ketika anggaran dari APBN turun menjadi Rp13 miliar. Padahal, APBN mencapai Rp2.000 triliun atau naik 10 kali lipat.

"Ada paradoks, anggaran negara bertambah 10 kali lipat, tapi alokasi anggaran untuk partai politik justru turun dari Rp105 miliar jadi Rp13 miliar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Klaim Sumbernya Kredibel untuk Usut 34 Proyek Mangkrak SBY

KPK Klaim Sumbernya Kredibel untuk Usut 34 Proyek Mangkrak SBY

News | Senin, 21 November 2016 | 16:06 WIB

Penegak Hukum Harus Jeli Banyak Harta Koruptor yang Disamarkan

Penegak Hukum Harus Jeli Banyak Harta Koruptor yang Disamarkan

News | Senin, 21 November 2016 | 15:01 WIB

Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi

Foto | Senin, 21 November 2016 | 14:39 WIB

Ketua KPK Ingin Tingkatkan Tata Kelola Barang Sitaan

Ketua KPK Ingin Tingkatkan Tata Kelola Barang Sitaan

News | Senin, 21 November 2016 | 11:55 WIB

KASPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Revisi PP 52 dan PP 53

KASPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Revisi PP 52 dan PP 53

News | Jum'at, 18 November 2016 | 16:28 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB