Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kenaikan keuangan bagi 10 partai politik. Dari sebelumnya hanya Rp13 miliar menjadi Rp9,3 triliun per tahunnya. Nantinya, dana tersebut dibebankan tidak hanya kepada partai politik, tetapi juga negara melalui kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Negara akan mengucurkan uang Rp4,7 triliun dan partai politik juga harus bisa mengusahakan dana sendiri, melalui iuran anggota sebesar Rp4,7 triliun. Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa dana Rp4,7 triliun dari APBN tidak akan digelontorkan secara langsung.
"Kita perhitungkan 10 tahun, mulai dari lima persen sampai 50 persen, tergantung kinerja partai. Ada instrumen yang kita lekatkan untuk pertanggungjawaban partai," kata Pahala di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi partai politik adalah komponen etik, transparansi rekrutmen, pertanggungjawaban, dan proses kaderisasi yang berjalan.
"Kinerja yang membaik, maka (bantuan) negara sampai ke 50 persen," ujar Pahala.
Sementara, beban 50 persen kepada partai politik berdasarkan pertimbangan bahwa partai politik harus bisa menarik iuran dari anggota atau kader. Iuran dari anggota membuktikan jika partai tersebut memang memiliki basis massa.
"50 persen pada partai kita sebut matching. Kalau partai berhasil kumpulkan iuran, itu buktikan partai ada basis massanya," katanya.
Terkait kenaikan dana partai tersebut, Pahala mengatakan, ada yang kurang pas terjadi di Indonesia menyangkut pendanaan partai politik. Dia menambahkan, Indonesia menggelontorkan uang Rp105 miliar pada Tahun 1999. Pada tahun tersebut, APBN Indonesia hanya Rp200 triliun.
Kejanggalan kemudian terjadi ketika anggaran dari APBN turun menjadi Rp13 miliar. Padahal, APBN mencapai Rp2.000 triliun atau naik 10 kali lipat.
Baca Juga: KPK Klaim Sumbernya Kredibel untuk Usut 34 Proyek Mangkrak SBY
"Ada paradoks, anggaran negara bertambah 10 kali lipat, tapi alokasi anggaran untuk partai politik justru turun dari Rp105 miliar jadi Rp13 miliar," pungkasnya.