Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Komisaris Besar Rikwanto mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi seputar kasus dugaan penistaam agama yang dilakukan Basuko Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita sudah periksa 24," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Menurutnya, puluhan saksi yang diperiksa tersebut ada yang mengajukan untuk secepatnya diperiksa penyidik
"Ada yang emang dipanggil dengan ketentuan, ada yang memang kooperatif, kapan saya diperiksa atau nanya mau diperiksa kapan," katanya.
Rikwanto menambahkan penyidik masih akan memanggil para saksi dan ahli
"Saksinya masih sama, dalam kaitan ahli agama, ahli bahasa, ahli pidana kemudian saksi saksi arahan pak Ahok waktu di Pulau Seribu dll pemeriksaan ini diarahkan dalam penyidikan dan kaitannya Ahok sebagai tersangka," kata dia.
Rikwanto pun mengaku pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mempercepat berkas perkara sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Intinya adalah untuk mempercepat penyelidikan," kata dia.
Hari ini, penyidik telah menjadwal pemeriksaan terhasap Ahok dalam kapasistasmya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, partai politik pendukung juga memberikan bantuan hukum terhasap calon gubernur DKI Jakarta itu.