Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri terus mempercepat berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang telah menjerat Gubernur DKI non aktif sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan pelengkapan berkas kasus Ahok sudah hampir 70 persen.
"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang," kata Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Saat ini penyidik tinggal memaksimalkan pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan para pelapor.
"Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor, mungkin hanya nggak sampai penuh yang kita keterangkan mungkin bisa pendalaman di persidangan. Waktu kan sudah cukup lama," kata Ari.
Dia menambahkan penyidik menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan ini.
"Hari Jumat lah, tahap pertama," kata dia.
Dia mengatakan jika penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses pelengkapan berkas kasus Ahok. Koordinasi, kata dia langsung dilakukan sejak Surat Perintau Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan.
"Kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani nanti kita sudah dapat," kata dia.
Atas koordinasi tersebut, dia pun berharap berkas perkara kasus Ahok bisa dinyatakan lengkap atau P21 ketika dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P21," kata Ari.