Kemandirian KPU Terancam, Ini Penyebabnya

Rizki Nurmansyah

Selasa, 29 November 2016 | 00:32 WIB
Kemandirian KPU Terancam, Ini Penyebabnya
Ketua KPU Juri Ardiantoro, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Sesmenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, meresmikan Rumah Pintar Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, Senin (5/9/2016) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketentuan dalam Pasal 9 huruf a Undang Undang Pilkada dinilai pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, berpotensi mengancam kemandirian Komisi Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

"Konteks dalam ketentuan ini jika dibaca secara hukum berpotensi mengganggu penyelenggaraan pelaksanaan kewenangan KPU," ujar Zainal, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (28/11/2016).

Zainal memberikan pernyataan tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku Pemohon dalam sidang uji materi UU Pilkada di MK.

Adapun Pasal 9 huruf a berisi tentang kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.

"Ketentuan tersebut telah memberikan kewajiban sangat kuat dan imperatif bahwa peraturan KPU dan aturan teknis lainnya hanya dapat dibuat jika telah melalui forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat," ujar Zainal.

Selanjutnya Zainal mengatakan, aturan yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi telah menempatkan KPU sebagai pihak yang hanya dapat menyusun dan menetapkan peraturan KPU setelah melakukan konsultasi.

Artinya, jika pihak yang akan dikonsultasikan yaitu DPR menolak adanya konsultasi, maka pada dasarnya ketentuan teknis dan peraturan KPU tidak dapat dikeluarkan.

"Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa penyusunan dan penetapan peraturan yang secara teoritik menjadi milik KPU secara self regulatory body telah beralih ke forum dengar pendapat," ujar Zainal.

Zainal menambahkan, bila keputusan dalam forum dengar pendapat tersebut bersifat mengikat, maka apa pun yang diminta DPR di dalam forum menjadi sangat imperatif dan wajib dilaksanakan.

baca juga

"Jika kemudian DPR memaksakan kehendaknya terhadap KPU, maka KPU sama sekali tidak dapat menolak karena forum dengar pendapat telah menjadi mutlak karena bersifat mengikat," ujarnya lagi.

Sebelumnya seluruh komisioner KPU mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan pasal 9 huruf a UU Pilkada yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU.

KPU menilai bahwa pasal tersebut merupakan ancaman bagi kemandirian KPU, karena menurut KPU selaku Pemohon, lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk pada arahan pihak mana pun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY

Uji Materi Syarat Calon Gubernur DIY

Foto | Kamis, 17 November 2016 | 15:22 WIB

Ketua MK: Bangsa Indonesia Sedang Kehilangan Arah

Ketua MK: Bangsa Indonesia Sedang Kehilangan Arah

News | Rabu, 16 November 2016 | 22:59 WIB

Keputusan Bersama Penyiaran Pemberitaan Pemilu

Keputusan Bersama Penyiaran Pemberitaan Pemilu

Foto | Jum'at, 11 November 2016 | 13:08 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan

MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan

News | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 02:13 WIB

Terkini

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

×