Perubahan Ketentuan Perjanjian Perkawinan Pascaputusan MK

Siswanto | Suara.com

Rabu, 30 November 2016 | 23:03 WIB
Perubahan Ketentuan Perjanjian Perkawinan Pascaputusan MK
Hari ini Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia menggelar acara talk show bertajuk “Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi RI [Perca Indonesia]

Suara.com - Hari ini, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia menggelar acara talk show bertajuk “Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi RI terkait Pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perjanjian Perkawinan” di Swis Belhotel, Jakarta.

Acara diskusi yang dihadiri sekitar 150 anggota Perca Indonesia dan pelaku perkawinan campuran serta para notaris ini mengangkat pembahasan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materi yang diajukan pada Juni 2015 oleh Ike Farida, yang sepenuhnya didukung oleh Perca Indonesia.

Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 membacakan putusan permohonan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang salah satunya adalah Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut” bertentangan dengan UUD 1945.

Lahirnya putusan tersebut mengubah ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan dalam UU Perkawinan.

“Ini merupakan sejarah baru bagi semua pasangan suami isteri, yang mana sejak keluarnya putusan tersebut langsung bisa membuat Perjanjian Perkawinan kapan saja, selama perkawinan berlangsung,” demikian kata Ketua Perca Indonesia Juliani Luthan.

"Secara khusus, WNI pelaku perkawinan campuran tentunya sangat menyambut baik putusan ini. Akhirnya kami mendapat jalan keluar atas kendala yang kami alami selama ini, dimana WNI pelaku perkawinan campuran selalu terbentur masalah saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau Hak Guna Bangunan karena tidak memiliki Perjanjian Perkawinan,” Juliani menambahkan.

Bagi Ike Farida, dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukannya memberikan jaminan kesetaraan hak dan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran seperti dirinya saat akan membeli tanah atau bangunan dengan status Hak Milik atau HGB.

“Saya mengajukan permohonan uji materi ini karena pembelian apartemen saya dibatalkan secara sepihak oleh salah satu developer dengan alasan WNI perkawinan campuran tidak punya hak memiliki Hak Milik atau HGB jika ia tidak memiliki Perjanjian Perkawinan yang harus dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan,” kata Ike Farida.

Dengan diterbitkannya putusan MK, maka dengan sendirinya beberapa ketentuan mengenai Perjanjian Perkawinan sekarang secara signifikan berubah yaitu antara lain: Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan selama perkawinan berlangsung; Perjanjian Perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan atau diberlakukan sesuai kesepakatan suami isteri; Perjanjian Perkawinan dapat dicabut atau diubah sebagian atau seluruhnya sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak. Patut dicatat bahwa Perjanjian Perkawinan isinya tidak boleh merugikan pihak ketiga

Juliani Luthan mengatakan, “Putusan MK RI ini merupakan buah manis perjuangan panjang Perca Indonesia yang sejak berdiri ditahun 2008 telah mengangkat permasalahan diskriminasi terhadap WNI pelaku perkawinan campuran terkait status kepemilikan tanah dan bangunan bersertifikat SHM dan HGB. Kami telah melakukan berbagai upaya advokasi, kajian, sosialisasi, bedah kasus, maupun upaya hukum melalui Penetapan Pengadilan, sampai akhirnya tahun lalu kami sepenuhnya mendukung anggota kami, Ike Farida, untuk maju ke MK RI.”

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim MK RI yang telah mendengar permohonan kami sehingga melahirkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi WNI pelaku perkawinan campuran yang selama ini terdiskriminasi. Langkah penting dan agenda utama kami selanjutnya adalah mengawal eksekusi putusan ini agar dapat segera diterapkan sebagaimana mestinya,” Juliani Luthan menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan

Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:14 WIB

APAB Apresiasi Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Perkawinan Campuran

APAB Apresiasi Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Perkawinan Campuran

Press Release | Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB