Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan belum bisa memastikan lokasi pengadilan yang akan menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal itu dikatakannya mengingat faktor keamanan dalam sidang tersebut harus benar-benar diperhatikan.
Sebelumnya sudah ada informasi yang intinya menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipindahkan ke gedung lama Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat sebagai lokasi sidang.
"Nanti kita akan lihat lagi. Bisa jadi di situ, bisa jadi di tempat lain. Untuk proses pengamanan, cari tempat yang strategis," katanya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/ 2016).
Dia bahkan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kodam Jaya terkait pengamanan sidang tersebut. Hal itu guna menjaga agar persidangan bisa berjalan dengan lancar mengingat hal tersebut juga menjadi perhatian publik.
"Kita tetap seperti biasa. Saya dibantu dengan Kodam Jaya, akan mengamankan. Tempatnya masih belum tahu. Tentu ada tempat yang pas di mana saudara Ahok disidangkan," katanya.
"Belum tahu kita, berapa pun (yang datang menonton sidang) kita amankan. Supaya lancar dan tidak terganggu. Kan diinginnya gitu. Proses hukum disidangkan," lanjut Iriawan.
Sebelumnya diberitakan, Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi menyebut bahwa sidang perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar pada tanggal 13 Desember 2016 di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang tersebut, akan dipimpin oleh lima orang hakim, yakni, Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP tentang penistaan agama.
Baca Juga: Ahok Akan 'Dikeroyok' 13 Jaksa Penuntut