Napi di Sel Kok Bisa Posting Foto Kapolri Jejer Aidit Lewat HP?

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 07 Desember 2016 | 14:27 WIB
Napi di Sel Kok Bisa Posting Foto Kapolri Jejer Aidit Lewat HP?
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. [Suara.com/Welly Hidayat]
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara narapidana kasus narkotika berinisial MRN (46) yang tengah ditahan di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, Banten, bisa mengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang diedit dan disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia DN Aidit ke Facebook.
 
Kemungkinan besar dia mengunggahnya lewat telepon seluler dari dalam penjara.
 
Tetapi bukankah narapidana tidak boleh membawa ponsel?
 
"Ya saya tidak bisa berkomentar terkait keadaan di lapas, tapi pada saat kita melakukan ini, kita kerjasama dengan pihak lapas. Itu yang ingin kami sampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
 
Wahyu mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi peraturan narapidana di dalam Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.  
 
"Antara masalah internal dengan masalah pidana yang kita proses adalah masalah pidananya," katanya.
 
Wahyu menekankan bahwa penangkapan terhadap MRN berkat kerjasama dengan lapas.
 
"Yang dilakukan oleh kita. Kita lakukan operasi bersama tadi saya sudah sampaikan, kita kerjasama dengan pihak lapas untuk proses perkara ini," kata Wahyu. 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus MRN (40), pengunggah foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disandingkan dengan pimpinan Partai Komunis Indonesia DN Aidit di Facebook. Tak hanya itu, narapidana kasus narkotika itu juga menulis kalimat yang dianggap provokatif dan mencemarkan nama baik. 

"Tersangka inisial MRN membuat suatu postingan, kontennya dapat menimbulkan kebencian, provokatif, dan pencemaran nama baik. Menyamakan gambar Pak Kapolri disandingkan dengan DN Aidit dengan ada kalimat di sana. Postingan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan. Dampak postingan tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi tidak benar di masyarakat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).

MRN merupakan narapidana kasus narkotika pada tahun 2012. Saat diciduk polisi, dia berada di ruang tahanan Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
 
MRN mengunggah foto pada tanggal 9 hingga November 2016 melalui akun Facebook bernama Muhammad Rahim Nasution.
 
"Jadi postingan itu ditujukan kepada tokoh-tokoh dan pejabat," kata dia.

Selain menangkap MRN, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit ponsel merek Samsung, satu memory card merek V-gen 8 gygabite, dua sim card, satu bundel screen capture postingan dalam akun Facebook, satu akun Facebook atas nama MRN beserta password dan akun email Yahoo.

MRN dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Kemendagri Koordinasikan Pemulihan Pascabencana Sumatera, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

Kemendagri Koordinasikan Pemulihan Pascabencana Sumatera, Infrastruktur dan UMKM Jadi Prioritas

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Kemendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

Kemendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Pengawasan Program MBG

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Suahasil Siapkan Insentif Rp 1 Triliun ke Pemda Jika Kinerja Memuaskan

Suahasil Siapkan Insentif Rp 1 Triliun ke Pemda Jika Kinerja Memuaskan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:55 WIB

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

TP PKK, TP Posyandu, dan Dekranas Perkuat Sinergi Dukung Program Pemerintah Daerah

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Sejarah Kelam Palembang Berdarah: Luka 1965 yang Tertinggal di Sungai Musi

Sejarah Kelam Palembang Berdarah: Luka 1965 yang Tertinggal di Sungai Musi

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Kemendagri Dorong Percepatan Pemulihan Sumatera, Dukungan untuk Daerah Capai Rp12,3 Triliun

Kemendagri Dorong Percepatan Pemulihan Sumatera, Dukungan untuk Daerah Capai Rp12,3 Triliun

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Malaysia Ajak Singapura Beri Tekanan Finansial Soal Karhutla, Pemerintah RI: Enggak Masalah

Malaysia Ajak Singapura Beri Tekanan Finansial Soal Karhutla, Pemerintah RI: Enggak Masalah

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Terkini

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt

Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 23:11 WIB

×