Dimana Aswis, Gusni fitri, Kenedi, Daswir Ilyas, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan besaran yang berbeda-beda. Sedangkan sisanya masih berstatus menunggu putusan kasasi. [Antara]
Dimana Aswis, Gusni fitri, Kenedi, Daswir Ilyas, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan besaran yang berbeda-beda. Sedangkan sisanya masih berstatus menunggu putusan kasasi. [Antara]