Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2016 | 04:20 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Dimana Aswis, Gusni fitri, Kenedi, Daswir Ilyas, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan besaran yang berbeda-beda. Sedangkan sisanya masih berstatus menunggu putusan kasasi. [Antara]

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI