Dimana Aswis, Gusni fitri, Kenedi, Daswir Ilyas, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan besaran yang berbeda-beda. Sedangkan sisanya masih berstatus menunggu putusan kasasi. [Antara]
Dua Terdakwa Korupsi Sumbar Divonis Bebas
Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 10 Desember 2016 | 04:20 WIB

BERITA TERKAIT
Ahok Bersaksi di Sidang Sanusi
05 September 2016 | 12:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI