Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hatta Taliwang yang telah ditahan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Alasan pengajuan penangguhan penahanan itu, karena Hatta dianggap telah kooperatif menjalani pemeriksaan kepolisian.
"Pada posisi sekarang pak Hatta Taliwang sudah menyampaikan kepada kami kuasa hukum untuk siap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan dan selama ditahan di Polda Metro Jaya. Hal ini perlu kami tegas kepada pak Kapolda Metro Jaya, pak Hatta Taliwang sudah menyatakan kooperatif dan tidak ada niatan apapun untuk melarikan diri," kata Wakil Ketua ACTA, Akhmad Leksono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/12/2016).
Menurutnya permohonan penangguhan penahanan juga menyertakan nama anak kandung Hatta, yakni Rezqa Renjana Islami sebagai penjamin. Dia pun mengaku ada sejumlah tokoh nasional yang nantinya turut menjadi penjamin agar Hatta dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
"Hari ini kita resmi melakukan penangguhan dengan jaminan pertama dari pihak keluarga ada saudara Resqa Renjana Islam sebagai putra beliau dan kami selaku tim kuasa hukum dan kita sudah komunikasikan beberapa tokoh nasional untuk kita upayakan berkenan memberikan garansi untuk jaminan penangguhan penahanan," kata Akhmad.
Dia juga menambahkan pihaknya mencantumkan beberapa penjamin agar kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Hatta.
"Ada beberapa yang kita cantumkan di sini. Pertama satu beliau sangat kooperatif menjalani proses selama penyidikan di Polda Metro Jaya, kedua usia beliau hari ini sudah 63 tahun dan beliau sudah tidak mungkin melompat kesatu pagar pun atau lari. Andai kata lari logikanya tidak mungkin," kata Ahkmad.
"Dan semua alat bukti tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami telah disita. Pak Hatta siap berikan keterangan kapanpun sepanjanv diminta oleh kepolisian," sambungnya
Dia pun mengaku jika selama menjalani penahanan, kondisi kesehatan Hatta juga menurun.
"Sekarang kondisi kesehatan pak Hatta sedang merosot dan secara teknis kesehatan mengalami sedikit kesulitan pendengaran mudah-mudahan tidak menjadikan situasi semakin parah," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hatta kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Hatta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di medos. Polisi menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh sebagai tersangka.