Ahok Siap Diberhentikan dari Jabatan Gubernur

Rabu, 14 Desember 2016 | 16:25 WIB
Ahok Siap Diberhentikan dari Jabatan Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menaiki tangga untuk melihat kondisi di Jalan Kebagusan, Gang Asem, RT 9/RW 7, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. [suara.com/Bowo Raharjo]
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) siap diberhentikan untuk sementara dari jabatan gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama. Ahok yang saat ini maju lagi ke bursa pilkada statusnya cuti dari jabatan gubernur selama mengikuti kampanye.

"Saya nggak bisa berandai-andai, tapi saya siap berbuat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap," kata Ahok di markas kampanye, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Ahok mengatakan jika sudah tidak lagi dipercaya menjadi gubernur, Ahok akan menerimanya.

"Karena saya masuk ke politik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," ujar Ahok.

Pernyataan Ahok untuk menanggapi desakan Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur karena sekarang menjalani proses hukum di pengadilan.

Direktur Legal LBH Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha mengatakan hal itu sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok dimungkinkan untuk diberhentikan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI