Kronologis KPK Tangkap Pejabat Bakamla

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 15 Desember 2016 | 16:48 WIB
Kronologis KPK Tangkap Pejabat Bakamla
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menunjukkan barang bukti OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (14/12/2016), kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Eko Susilo Hadi, Muhammad Adami Okta, Fahmi Darmawansyah, dan Hardy Stefanus, menjadi tersangka. Eko merupakan Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut, sedangkan tiga tersangka lainnya dari PT. Melati Technofo Indonesia. 

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di dua tempat terpisah di Jakarta.

"KPK menggelar OTT terhadap empat orang pada hari Rabu 14 Desember 2016 di dua lokasi terpisah di Jakarta. Kempat orang tersebut adalah ESH, HST, MAO, DSR," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016). DSR hanya dijadikan saksi.

Kemarin, sekitar pukul 12.30 WIB, kata Agus, terjadi penyerahanan uang dari Hardy dan Muhammad kepada Eko di kantor Bakamla, Jalan Sutomo, Jakarta Pusat.

Tak lama kemudian, petugas KPK menangkap Hardy dan Muhammad di tempat parkiran kantor Bakamla.

Kemudian penyidik mengamankan Eko di ruang kerjanya beserta uang dolar AS dan Singapura senilai sekitar Rp2 miliar.

Setelah penyidik membawa mereka ke gedung KPK, tak lama kemudian penyidik mengamankan DSR. DSR diciduk dari kantor PT  MTI di Jalan Imam Bonjol.

Uang tadi diduga pemberian kepada pejabat Bakamla terkait  dengan proyek pengadaan alat monitoring satelit Republik Indonesia tahun anggaran 2016 dengan sumber pendanaan dari APBN Perubahan  tahun 2016.

Setelah diperiksa selama 1 × 24 jam, KPK menetap keempat orang tersebut menjadi tersangka.

Suara.com - Hardy, Muhammad, dan Fahmi diduga berperan sebagai penyuap. Mereka disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Uu Nomor 31 Tahun 99 tentang tipikor sebagaimana telah diubah pada Uu Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Eko yang diduga menerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Laut China Selatan Kini Jadi Perang Dingin Digital, Bagaimana Nasib Natuna?

Polemik Laut China Selatan Kini Jadi Perang Dingin Digital, Bagaimana Nasib Natuna?

Liks | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:27 WIB

Operasi Dramatis Peyelamatan Penumpang KM Barcelona dari Kobaran Api, Bakamla Kerahkan KN Gajah Laut

Operasi Dramatis Peyelamatan Penumpang KM Barcelona dari Kobaran Api, Bakamla Kerahkan KN Gajah Laut

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 19:00 WIB

Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini

News | Jum'at, 18 April 2025 | 17:51 WIB

Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten

Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten

News | Kamis, 03 April 2025 | 16:45 WIB

Ikut Kena Pangkas Anggaran, Bakamla Ngeluh Tak Bisa Beli Speedboat: Tak Cukup Duitnya

Ikut Kena Pangkas Anggaran, Bakamla Ngeluh Tak Bisa Beli Speedboat: Tak Cukup Duitnya

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:27 WIB

Bakamla Disebut Banci Soal Pidana Laut, Pengamat ISESS: Regulasi Tak Tegas Ciptakan Kebingungan

Bakamla Disebut Banci Soal Pidana Laut, Pengamat ISESS: Regulasi Tak Tegas Ciptakan Kebingungan

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 20:02 WIB

Karena Tak Punya Kewenangan Penegakan Hukum di Laut, Wamenko Polkam ke DPR: Bakamla Jadi Banci

Karena Tak Punya Kewenangan Penegakan Hukum di Laut, Wamenko Polkam ke DPR: Bakamla Jadi Banci

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 19:36 WIB

Wamenko Polkam: Bakamla Tak Efektif, Laut Indonesia Perlu Dijaga Sea and Coast Guard

Wamenko Polkam: Bakamla Tak Efektif, Laut Indonesia Perlu Dijaga Sea and Coast Guard

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 19:11 WIB

Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?

Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:34 WIB

Kondisi Terkini Gedung Bakamla Usai Kebakaran, Damkar Sempat Kesulitan Padamkan Api

Kondisi Terkini Gedung Bakamla Usai Kebakaran, Damkar Sempat Kesulitan Padamkan Api

News | Minggu, 29 September 2024 | 17:00 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×