Pengacara Buni Yani: Publik Berhak Akses Video Ahok

Liberty Jemadu

Jum'at, 16 Desember 2016 | 14:38 WIB
Pengacara Buni Yani: Publik Berhak Akses Video Ahok
Buni Yani [suara.com/Dian Rosmala].

Suara.com - Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani menyatakan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu berhak diakes oleh publik.

"Video, berita, dan sebagainya selama itu tidak ada disclaimer atau copyright itu berhak diakses oleh publik seperti halnya video Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah bisa dikonsumsi publik," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Ia pun sepakat dengan saksi ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi yang didatangkan pihak termohon bahwa video itu dapat diakses selama tidak ada keberatan dari pihak yang mengunggah.

"Kalau pun harus dilarang tanpa hak itu biasanya pakai copyright, nah ini juga kan yang meringankan. Memang kita banyak sepakat dengan ahli ITE dari termohon dan justru meringankan kita," ujarnya.

Menurutnya, banyak hal yang meringankan dari saksi ahli kali ini termasuk bahwa banyak orang yang berpendapat kemudian menyampaikan gagasan informasinya di akun Facebook.

"Itu dibenarkan oleh ahli ITE jangan sampai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ini membelenggu seseorang dalam menyatakan pendapatnya. Kalau ini gampang dituduhkan apalagi bukan delik aduan maka akan banyak ribuan orang yang terjerat, bahaya ini," ucap Aldwin.

Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan menyatakan unsur kesejangaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.

"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan log in ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:27 WIB

Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026

Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026

Sport | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:03 WIB

Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno

Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno

Sport | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Entertainment | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:11 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:10 WIB

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:07 WIB

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?

News | Selasa, 21 April 2026 | 18:59 WIB

Terkini

Pemain Argentina Tantrum Usai Kalah dari Spanyol, Wayne Rooney dan Joe Hart Sampai Geleng Kepala

Pemain Argentina Tantrum Usai Kalah dari Spanyol, Wayne Rooney dan Joe Hart Sampai Geleng Kepala

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 11:05 WIB

Era Biodiesel B50 Mengintai Kondisi Mesin, Gunakan Proteksi Ekstra yang Relevan

Era Biodiesel B50 Mengintai Kondisi Mesin, Gunakan Proteksi Ekstra yang Relevan

Otomotif | Senin, 20 Juli 2026 | 11:03 WIB

Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia

Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 11:03 WIB

Parfum Wardah Wanginya Tahan Berapa Jam? Ini Varian Aroma, Harga, dan Review Pengguna

Parfum Wardah Wanginya Tahan Berapa Jam? Ini Varian Aroma, Harga, dan Review Pengguna

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:02 WIB

Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum

Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:00 WIB

Apa Kontribusi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026?

Apa Kontribusi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026?

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 11:00 WIB

Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?

Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 10:58 WIB

Samsung Dikabarkan PHK Karyawan di Divisi Bisnis Ponsel dan Elektronik untuk Pengembangan AI

Samsung Dikabarkan PHK Karyawan di Divisi Bisnis Ponsel dan Elektronik untuk Pengembangan AI

News | Senin, 20 Juli 2026 | 10:55 WIB

Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Beri Isyarat Mundur

Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Beri Isyarat Mundur

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 10:55 WIB

Cushion Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini 3 Pilihannya Sesuai Review

Cushion Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini 3 Pilihannya Sesuai Review

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 10:52 WIB

×