Array

Eko Patrio Beri 1 x 24 Jam Kepada Tujuh Media untuk Klarifikasi

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2016 | 20:40 WIB
Eko Patrio Beri 1 x 24 Jam Kepada Tujuh Media untuk Klarifikasi
Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah diwawancarai oleh tujuh media daring yang memberitakan telah berpendapat bahwa pengungkapan kasus bom di Kota Bekasi adalah pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Klien kami, Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online, baik wawancara tatap muka ataupun lewat telpon. Jadi topik yang dimuat ketujuh media itu adalah suatu wawancara imajiner yang dikarang wartawannya," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di Bareskrim, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2016).

Kedatangan Eko dan kuasa hukumnya ke Bareskrim hari ini untuk memberika klarifikasi kepada penyidik soal pemberitaan di beberapa media daring yang dinilainya tidak benar.

"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk meluruskan dan mengklarifikasi isu yang berkembang di beberapa media online," katanya.

Eko memberi waktu 1 x 24 jam kepada tujuh media tersebut untuk mengklarifikasi berita.

Eko menilai kasus ini merupakan upaya fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan Polri.

"Ini adalah bagian dari fitnah dzalim yang ditujukan kepada saya dan Kepolisian," kata Eko yang juga komedian.

Dia menyerahkan pengusutan kasus ini ke penyidik Polri.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan akan menelusuri sejumlah media tersebut dan pengunggah berita tersebut ke internet.

"Kalau beliau (Eko) sudah menyampaikan bahwa itu bukan pernyataannya, berarti ada pihak lain yang sengaja membuat berita tidak benar dan mengunggahnya, itu akan diselidiki," kata Brigjen Agus.

Sebelumnya, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tertanggal 14 Desember 2016. 

Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengatakan laporan tersebut benar adanya.

"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.

Dalam berita di sejumlah media online, Eko disebut-sebut mengatakan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI