Eko Patrio Beri 1 x 24 Jam Kepada Tujuh Media untuk Klarifikasi

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2016 | 20:40 WIB
Eko Patrio Beri 1 x 24 Jam Kepada Tujuh Media untuk Klarifikasi
Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah diwawancarai oleh tujuh media daring yang memberitakan telah berpendapat bahwa pengungkapan kasus bom di Kota Bekasi adalah pengalihan isu perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Klien kami, Eko Hendro Purnomo tidak pernah diwawancara oleh tujuh media online, baik wawancara tatap muka ataupun lewat telpon. Jadi topik yang dimuat ketujuh media itu adalah suatu wawancara imajiner yang dikarang wartawannya," kata kuasa hukum Eko, Firman Nurwahyu, di Bareskrim, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (16/12/2016).

Kedatangan Eko dan kuasa hukumnya ke Bareskrim hari ini untuk memberika klarifikasi kepada penyidik soal pemberitaan di beberapa media daring yang dinilainya tidak benar.

"Kedatangan kami ke Bareskrim untuk meluruskan dan mengklarifikasi isu yang berkembang di beberapa media online," katanya.

Eko memberi waktu 1 x 24 jam kepada tujuh media tersebut untuk mengklarifikasi berita.

Eko menilai kasus ini merupakan upaya fitnah yang ditujukan kepada dirinya dan Polri.

"Ini adalah bagian dari fitnah dzalim yang ditujukan kepada saya dan Kepolisian," kata Eko yang juga komedian.

Dia menyerahkan pengusutan kasus ini ke penyidik Polri.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan akan menelusuri sejumlah media tersebut dan pengunggah berita tersebut ke internet.

"Kalau beliau (Eko) sudah menyampaikan bahwa itu bukan pernyataannya, berarti ada pihak lain yang sengaja membuat berita tidak benar dan mengunggahnya, itu akan diselidiki," kata Brigjen Agus.

Sebelumnya, beredar Laporan Polisi Nomor : LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tertanggal 14 Desember 2016. 

Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor bernama Sofyan Armawan, melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Rikwanto mengatakan laporan tersebut benar adanya.

"Iya benar (ada laporan tersebut)," kata Rikwanto.

Dalam berita di sejumlah media online, Eko disebut-sebut mengatakan pengungkapan kasus terorisme di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu

Eko Patrio dan Keluarga 'Siap' Kembali ke Rumah, Pasca Penjarahan 6 Bulan Lalu

Video | Senin, 09 Februari 2026 | 18:00 WIB

Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru

Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru

Video | Senin, 09 Februari 2026 | 16:00 WIB

6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama

6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama

Entertainment | Minggu, 08 Februari 2026 | 07:55 WIB

Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama

Enam Bulan Pasca Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama

Video | Minggu, 08 Februari 2026 | 14:00 WIB

Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'

Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:00 WIB

Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar

Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar

Entertainment | Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:45 WIB

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi

Video | Kamis, 06 November 2025 | 14:40 WIB

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Lagi, MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio

Foto | Rabu, 05 November 2025 | 19:05 WIB

Besaran Gaji Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbah yang Hilang Usai Dinonaktifkan

Besaran Gaji Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbah yang Hilang Usai Dinonaktifkan

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 18:19 WIB

Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji

Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji

News | Rabu, 05 November 2025 | 17:16 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB