Pakar Hukum: MK Jangan Bermain Politik

Adhitya Himawan | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 19 Desember 2016 | 06:38 WIB
Pakar Hukum: MK Jangan Bermain Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi [Suara.com/Adhitya Himawan]
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN), Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meminta Mahkamah Konsitusi (MK) agar tidak berpolitik dengan menunda-nunda proses pembacaan putusan yang menyangkut rasa keadilan masyarakat. 
 
Sebab cara MK berpolitik terlihat dari keberpihakan dalam membuat keputusan yang menyangkut kepentingan internal mereka, tetapi sisi lain menunda-nunda pembacaan putusan yang berkaitan dengan pihak eksternal. “Kami sebagai akademisi maupun institusi secara kelembagaan telah mendorong MK agar membuat mekanisme dan penjadwalan yang lebih jelas dalam membuat keputusan agar keadilan tidak tersandera,” ujar Hasani dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12/2016).
 
Salah satu kasus yang hingga kini belum diputuskan MK terkait uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
 
Namun hingga 4 bulan ini, MK belum juga membuat keputusan terkait gugatan Basuki ini. “Saya tidak tahu progres sidangnya sampai di fase mana. Apakah proses persidangan sudah selesai, termasuk pemeriksaaan saksi-saksi ahli. Sepanjang yang saya simak, proses persidangan sudah hampir selesai dan MK tinggal mengambil keputusan pada tingkat Majelis Permusyawaratan Hakim untuk selanjutnya dibacakan dalam sidang MK,” terangnya
 
Dia menjelaskan ini pada beberapa proses persidangan, maupun putusan di MK yang ditangani secara cepat. Salah satu contohnya menyangkut kepentingan sendiri terkait usia hakim MK.
 
Putusan yang dibuat MK sangat amat cepat. Sementara, ada perkara yang sudah diputus, tetapi harus menunggu berbulan-bulan untuk dibacakan hasil putusandi sidang MK. “Jadi, semua harus mengedepankan asas keadilan,” tuturnya.
 
Kendati demikian, dia mengaku tidak ada keharusan kapan MK harus memutuskan perkara ini.  Sebab, dalam hukum acara MK,  tidak diatur secara rigit. “Namun yang menjadi konsen kita, semakin anda menunda-nunda membacakan putusan,  sama saja menunda-nunda keadilan (justice delay),” tuturnya.
 
”Kita memang mengkritik MK karena tidak ada kepastian dan ketepatan waktu berapa lama setelah proses pemeriksaan itu selesai kemudian sebuah perkara bisa diputuskan,” jelasnya.
 
Dia melihat, tidak ada alasan lain dibalik penundaan putusan uji materi UU Pilkada selain alasan mormatif.
 
Sebab, kalaupun putusan ini dikabulkan atau tidak,dampaknya baik pemohon maupun termohon tidak ada. Demikian juga terhadap calon-calon lain yang sedang menjalani cuti kampanye. “Berdasarkan karakter putusan MK dalam konteks kasus ini, kalaupun MK mengabulkan, pasti akan diberlakukan pada waktu yang akan datang dan bukan musim pilkada sekarang. Artinya, putusan berlaku surut,” imbuhnya.
 
Artinya jelas Hasani, kalau Basuki sudah cuti karena statusnya sebagai terdakwa lalu diberhentikan sementara maka sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap putusan itu.
 
Sejauh ini, Kemendagri belum merilis surat terkait pemberhentian sementara Basuki. Tetapi normanya, kata Hasani, pemberhentian sementara harus dilakukan jika menyandang status terdakwa. Statusnya bisa dipulihkan kembali jika sudah ada keputusan tetap. 
 
“Jadi, ini soal waktu. Dan pak Ahok sudah menjalani cuti. Dan ini tidak ada hubungannya dengan uji materi di MK. Karena pengujian di MK sesuatu yang normal dan bukan soal Basuki. Tetapi, hak petahana untuk menjalankan roda pemerintahan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misbakhun: Kemenangan UU Tax Amnesty adalah Kemenangan Jokowi

Misbakhun: Kemenangan UU Tax Amnesty adalah Kemenangan Jokowi

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:36 WIB

DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:27 WIB

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 17:46 WIB

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:15 WIB

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 09:50 WIB

MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan

MK Tolak Uji Materi UU Tenaga Kesehatan

News | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 02:13 WIB

Ahok Cuti Kampanye, Balai Kota Sepi Pengaduan Masayarakat

Ahok Cuti Kampanye, Balai Kota Sepi Pengaduan Masayarakat

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 11:45 WIB

Pengganti Ahok Siap Ditelepon Pengaduan Masyarakat

Pengganti Ahok Siap Ditelepon Pengaduan Masyarakat

News | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 11:40 WIB

Jumat Mulai Cuti, Ahok: Banyak yang Nggak Kekejar Nih

Jumat Mulai Cuti, Ahok: Banyak yang Nggak Kekejar Nih

News | Selasa, 25 Oktober 2016 | 09:48 WIB

Mendagri Tak Mau Berandai-andai Soal Putusan MK Gugatan Ahok

Mendagri Tak Mau Berandai-andai Soal Putusan MK Gugatan Ahok

News | Selasa, 25 Oktober 2016 | 06:15 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB