Array

Kapolri Bantah KPK Harus Izin Dirinya untuk Periksa Polisi

Senin, 19 Desember 2016 | 16:40 WIB
Kapolri Bantah KPK Harus Izin Dirinya untuk Periksa Polisi
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan bahwa surat edaran soal pemanggilan dan penggeledahan anggota Polri oleh penegakkan hukum merupakan edaran di kalangan internal yang harus diketahui oleh setiap pimpinan Polri. Jadi KPK dan Kejaksaan tidak perlu izin ke Kapolri untuk periksa polisi.

Hal ini menyusul surat edaran dari Kapolri bernomor KS/BIP-211/XII/2016/Divpropam yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.

Dalam surat tersebut, anggota Polri yang dipanggil oleh penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan dan pengadilan harus diketahui pimpinan Polri.

"Edaran ini kan internal bukan eksternal. Kepada anggota-anggota kalau yang dipanggil berurusan dengan hukum Lain-lain, mereka memberitahu kepada atasannya masing-masing. Ditingkat Mabes Polri, Kapolri c.q (c. q artinya melalui) ke Kadit Propam, ditingkat Polda c. q (c. q artinya melalui) kepada kepada Kabid propam masing-masing," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Kata Tito, edaran tersebut dimaksud agar pimpinan kepolisian bisa mengetahui anggotanya, jika dipanggil oleh instansi penegak hukum dan bisa memberikan pendampingan dalam hal bantuan hukum.

"Sehingga ketika pimpinan ditanya, ya mereka paham dan bisa memberikan pendampingan karena mereka anggota Polri dalam rangka tugasnya mungkin. Maka mereka akan diberikan bantuan hukum juga, itu maksudnya," kata mantan Kapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa selama ini anggota kepolisian yang dipanggil instansi penegak hukum, tidak diketahui pimpinan Polri.

"Selama ini ada yang dipanggil oleh instansi-instansi lain, tapi saya nggak tahu, Kapolri nggak dikasih tahu. Jadi anggota datang, datang ke pengadilan datang ke mana, kita nggak ngerti, begitu ditanya media atau pihak lain kita cek dulu ini ada apa? Sehingga kita minta (surat edaran)," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI