Setelah mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsinya, terdakwa Basuki Tjahana Purnama (Ahok) langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ahok ke luar dari gedung pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia naik mobil kijang Innova.
Sebelum mobil yang membawa Ahok ke luar dari pengadilan, aparat kepolisian membuat barikade karena di depan gerbang sedang berlangsung demonstrasi massa.
Mobil yang membawa Ahok pun meninggalkan gedung dengan diarahkan melewati jalur berlawanan arah, Jalan Gajah Mada, menuju arah Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa dari kelompok anti Ahok dan pendukung Ahok untuk membubarkan diri karena persidangan sudah selesai.
"Bahwa pelaksanaan sidang sudah selesai. Agar secepatnya meninggalkan lokasi. Kami minta kedua massa yang saat ini masih berada ke depan pengadilan untuk membubarkan diri ke tempat masing-masing," kata Dwiyono.
Ahok ke luar dari gedung pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia naik mobil kijang Innova.
Sebelum mobil yang membawa Ahok ke luar dari pengadilan, aparat kepolisian membuat barikade karena di depan gerbang sedang berlangsung demonstrasi massa.
Mobil yang membawa Ahok pun meninggalkan gedung dengan diarahkan melewati jalur berlawanan arah, Jalan Gajah Mada, menuju arah Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa dari kelompok anti Ahok dan pendukung Ahok untuk membubarkan diri karena persidangan sudah selesai.
"Bahwa pelaksanaan sidang sudah selesai. Agar secepatnya meninggalkan lokasi. Kami minta kedua massa yang saat ini masih berada ke depan pengadilan untuk membubarkan diri ke tempat masing-masing," kata Dwiyono.
Selama persidangan tadi, arus lalu lintas Jalan Gajah Mada macet. Semua kendaraan terpaksa diarahkan melewati busway.
Sidang tadi berlangsung tak sampai satu jam. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) dengan agenda pembacaan putusan sela.