Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan pelanggaran hak atas kesehatan dan pendidikan terhadap warga korban penggusuran paksa yang kini tinggal di rumah susun bantuan Pemerintah Provinsi DKI. Ditemukan masih banyak warga yang tinggal di Rusun tidak mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Ditemukan ada 59.8 persen warga di Rusun tidak memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan 59.8 persen tak memiliki Kartu Jakarta Sehat (KJS)," kata Aldo Fellix Januardy, Pengacara Publik LBH Jakarta dalam konfrensi pers di kantor LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan janji Pemerintah Provinsi DKI yang menyatakan bahwa seluruh biaya pendidikan dna kesehatan bagi korban penggusuran akan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, survei menunjukkan bahwa fasilitas dapur, kamar mandi, kondisi sirkulasi udara, keamanan dan kebersihan Rusun cenderung lebih layak dari rumah tempat tinggal warga yang digusur sebelumnya. Namun hal itu tidak sejalan dengan aksesibilitas bagi kelompok warga yang difabel atau berkebutuhan khusus dan janjut usia.
"Terjadi penurunan angkat dari 27.8 persen ketika menghuni rumah lama menjadi 21.9 persen ketika menghuni Rusun warga yang menyatakan bahwa Rusun layak bagi kelompok difabel. Penurunan juga terjadi di kelompok warga lanjut usia, yaitu dari 30.8 persen di rumah lama menjadi 23.8 persen di Rusun," tutur dia.
Selain itu kondisi ekonomi warga yang kini tinggal di rusun ternyata tidak lebih sejahtera.
"Warga korban penggusuran paksa yang dipindahkan ke rumah susun justru kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan banyak terpaksa menunggak biaya sewa," ungkap dia.
Dia menambahkan, pengeluaran warga meningkat drastis dan kondisi ekonomi mereka semakin sulit sejak tinggal di Rusun. Survei menemukan 66.7 persen warga mengaku hanya membayar Rp0-Rp100 ribu perbulan untuk biaya sewa atau perawatan rumah sebelum digusur. Namun setelah digusur 35 persen warga mengalami peningkatan pengeluaran sewa hingga Rp100 ribu-Rp200 ribu (rumah lama hanya 11 persen) dan 42 persen sejumlah Rp200 ribu-Rp300 ribu (rumah lama hanya 7 persen). 18 persen mengaku membayar di atas Rp300 ribu per bulan.
Kemudian biaya lain yang mengalami peningkatan antara lain biaya konsumsi, biaya tagihan air, biaya tagihan listrik, dan biaya transportasi publik.
"Sebanyak 45.8 persen warga menyatakan mengeluarkan diatas Rp300 ribu perbulan ketika tinggal di Rusun," tutur dia.
Kemudian, tingkat pengangguran meningkat sejak warga dipindah tinggal di rusun.
"Kami juga menemukan terjadi peningkatan dari 8.2 persen katika menghuni rumahh lama menjadi 13.5 persen warga tidak bekerja atau menganggur ketika menghuni rusun," terang dia.
Survei ini dilakukan pada April hingga Oktober 2016 dengan metode kuantitatif dan kualitatif. Survei dilakukan di 18 rusun dengan jumlah responden 250 orang yang semuanya adalah kepala keluarga dari kalangan laki-laki dan perempuan. Lama penghuni Rusun rata-rata 0-2 tahun.