Sri Bintang: Rezim Jokowi-JK Berbahaya

Kamis, 22 Desember 2016 | 19:05 WIB
Sri Bintang: Rezim Jokowi-JK Berbahaya
Sri Bintang Pamungkas [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas telah menjelaskan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan yang dijalani dalam kasus dugaan makar.

Namun, menurutnya polisi hingga kini tidak bisa menemukan unsur tindak pidana terkait rencana makar yang dituduhkan kepada dirinya.

"Mereka (polisi) tidak mungkin bisa menemukan bukti sebagaimana dituduhkan pada saya. Karena yang saya tuntut adalah sidang istimewa MPR dan itu sangat konstitusional, kalau mau dibikin heboh itu revolusi yang konstitusional. Revolusi itu adalah mengganti kekuasaan, mengganti pemerintah," kata Sri Bintang usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Alasan Sri Bintang mengajukan agar MPR menggelar sidang istimewa karena menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla cenderung memihak terhadap negara Cina.

"Penolakan saya ini antara lain karena kekhawatiran saya amat sangat dengan politik cinaisasi yang dilakukan oleh rezim Jokowi-JK," kata dia.

"Saya akan tetap melakukan oposisi perlawanan pada kekuasaan ini sampai saya anggap selesai. Yaitu kembali ke UUD 45 cabut mandat Jokowi-JK dan pembentukan pemerintah baru," ucapnya lagi.

Sri Bintang juga mengatakan selama kepemimpinan Jokowi-JK, rakyat Indonesia telah ditindas oleh negara asing.

"Rezim Jokowi-JK ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan NKRI," kata dia.

Dia juga mengaku akan membawa kasus yang menjeratnya ke Inter Parliamentary Union (IPU) atau organisasi parlemen internasional.

Baca Juga: Kasus Makar, Penahanan Sri Bintang Diperpanjang 40 Hari

"Apa yang dituduhkan pada saya itu sembarangan, gegabah. Saya melaporkan ini pada parlemen dunia dan sudah masuk," kata dia

Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016) dan telah mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Dia dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk melakukan makar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI