e. Ban:
1. Ban gundul;
2. Ban vulkanisir.
f. Komponen Pendukung:
1. Speedometer tidak berfungsi;
2. kaca depan pecah;
3. Wiper tidak berfungsi;
g. Perlengkapan Kendaraan Bermotor
1. Sabuk keselamatan pengemudi tidak ada;
2. Segitiga pengaman tidak ada; h. Tanggap Darurat;
1. Pintu darurat tidak berfungsi;
2. Alat pemecah kaca tidak ada;
3. P3K tidak ada;
4. Alat pemadam api
ringan (APAR) tidak ada.
Untuk unsur keselamatan dan terkait fenomena klakson om telolet om, menurut Kepala BPTJ tetap harus berpedoman pada ketentuan pp 55 tahun 2012 tentang kendaraan Pasal 64 bahwa setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik jalan. Klakson sendiri menjadi salah satu syarat laik jalan. Ambang batas suara klakson yg daiatur dalam pasal 69 paling rendah 83 db dan paling tinggi 118 db.
"Musiknya telolet itu memang bagus. Bahkan di Sumatra bisa untuk mengusir para pelempar batu yang bisa memecahkan kaca bus. Tapi tetap harus diatur desibel nya, dan anak-anak jangan terlalu gandrung yang bisa membahayakan bila menyetop bus yang sedang jalan," tutup Elly.