2016, MK Sudah Putuskan 96 Perkara, 78 Perkara Lagi Masih Proses

Siswanto Suara.Com
Kamis, 29 Desember 2016 | 14:36 WIB
2016, MK Sudah Putuskan 96 Perkara, 78 Perkara Lagi Masih Proses
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah memutus 96 perkara pengujian undang-undang sepanjang tahun 2016.

"MK telah memutus sebanyak 96 perkara dan sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang akan dilanjutkan pada 2017," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/12/2016).

Berdasarkan amar putusan MK, sebanyak 19 perkara dikabulkan, 34 perkara dinyatakan ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, tiga perkara dinyatakan gugur, sembilan perkara dinyatakan ditarik kembali oleh pemohon, dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.

"Sepanjang 2016 total perkara yang diregistrasi oleh MK berjumlah 111 perkara," kata Arief.

Sementara itu, sisa perkara dari tahun 2015 berjumlah 63 perkara sehingga jumlah perkara yang ditangani oleh MK pada 2016 adalah 174 perkara.

Dari total 72 undang-undang yang dimohonkan untuk diuji di MK, undang undang yang memiliki frekuensi pengujian yang paling tinggi adalah Undang Undang Pilkada yaitu sebanyak 17 kali permohonan.

Sementara itu, terkait dengan penilaian para peneliti dari lembaga swadaya masyarakat yang menyebutkan kinerja MK mengalami penurunan karena hanya memutus 78 perkara dari 174, MK berpendapat bahwa penilaian itu dilakukan dengan metode yang salah.

Pada awal tahun MK menyelesaikan sengketa pilkada hingga baru memulai proses pengujian undang-undang pada April, sehingga bilangan untuk bulan pembagi seharusnya dimulai dari April bukan Januari.

"Kalau mau adil, penyelesaian sengketa pilkada juga seharusnya dimasukkan ke dalam penilaian, tapi kalau tidak seharusnya jangan dibagi 12 bulan tapi sembilan bulan sejak bulan April," ujar Arief.

Kendati demikian, Arief berterimakasih atas kritik yang diberikan oleh beberapa peneliti konstitusi karena menurutnya kritik atas kinerja MK justru menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI