Suara.com - Presiden Joko Widodo meresmikan Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Dalam kesempatan ini Jokowi mengakui 9 hutan adat di berbagai daerah.
"Di penghujung tahun ini kita tegaskan pengakuan hutan adat, dan secara keseluruhan hari ini ada sembilan kelompok masyarakat adat yang kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan luas 13.100 hektare untuk 5.700 KK (kepala keluarga)," kata Jokowi.
Dia menjelaskan, pengakuan hutan adat ini terus akan dilanjutkan ke depan. Pasalnya masih banyak masyarakat adat di semua penjuru tanah air yang belum mendapatkan pengakuan atas hutan adatnya.
"Saya sudah tegaskan ke Kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga dengan baik. Saya perlu ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan hak, maka fungsi konservasi harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjual belikan, itu tidak boleh," ujar dia.
Jokowi menuturkan, dulu surat keputusan (SK) lahan/hutan banyak diberikan kepada korporasi, namun sekarang SK pengelolaan hutan diserahkan kepada rakyat. Dalam kunjungan kerja terakhir beberapa waktu lalu di Pulau Pisau, Kalimantan Barat, Pemerintah menyerahkan 12.000 hektar lahan untuk kelompok tani untuk digarap.
"Pada hari ini SK tentang hutan adat juga sudah pecah telur (dimulai) dan nanti akan lanjut terus. Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa kelola selamanya. Di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, kelompok tani, masyarakat adat, sehingga yang menikmati kekayaan hutan itu adalah rakyat," tutur dia.
"Kita semua ketahui sejak dulu masyarakat adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa jaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai ini yang penting dan harus diingat di masa moden ini, apalagi di tengah sengitnya arus bidaya global yang semakin sengit, jangan pernah lupakan kearifan lokal".
Berikut Nomor surat keputusan (SK) penetapan pencantuman hutan adat:
1. Sk.6737/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang
2. Sk.6738/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat bukit tinggai
3. Sk.6739/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Tigo Luhah Permenti
4. Sk.6740/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Tigo Luhah Kementan
5. Sk.6741/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Marga Serampas
6. Sk.6742/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Amatoa Kajang
7. Sk.6743/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Wana Posangke
8. Sk.6744/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Kasepuhan Karang
Baca Juga: Anggota DPR Dorong Pelibatan Masyarakat Kelola Hutan Adat
Nomor SK penetapan hutan adat:
1. Sk.6745/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Marga Serampas
2. Sk.6746/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Amatoa Kajang
3. Sk.6747/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Wana Posangke
4. Sk.6748/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Kasepuhan Karang