Kini Muncul Masalah Baru dalam Kasus Bandit Ramlan "Porkas"

Siswanto

Jum'at, 30 Desember 2016 | 17:13 WIB
Kini Muncul Masalah Baru dalam Kasus Bandit Ramlan "Porkas"
Peti mayat Ramlan Butarbutar saat diserahkan ke Keluarga di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Kepolisian Republik Indonesia akan menyelidiki soal proses penangguhan penahanan Ramlan Butarbutar alias Porkas yang ketika menjalankan aksi di Pulomas, Jakarta Timur, masih berstatus sebagai buron.

"Ini yang berbeda ya. Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakanlah dibantarkan (penangguhan penahanan) kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron. Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal. Dimana tugas dan tanggungjawab petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2016).

Martinus menyatakan seorang pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.

"Harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan, dan pemidanaan. Sering sekali memang pelaku, misalnya dia tersangka dan dibantarkan itu persoalan lain," tuturnya.

Dia menegaskan Polri secara internal akan menyelidiki pembantaran Ramlan Butarbutar.

"Secara internal akan kami lakukan penyelidikan, kenapa itu terjadi. Yang pasti dalam proses administrasi yang bersangkutan dibantarkan dan DPO itu benar. Tetapi kenapa tidak dicari? Itu persoalan beda lagi," kata Martinus.

Ramlan pernah ditangkap atas kasus perampokan di Tapos, Depok, Jawa Barat, dan diciduk oleh Polresta Depok pada 15 Agustus 2016. Ramlan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara bersekutu dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan Ramlan dibantarkan dari tanggal 2 September sampai 8 Oktober 2015 berdasarkan Sprint Pembantaran dengan nomor SPPP/004/XI/2015/Reskrim tertanggal 2 September 2015.

"Ramlan dibantarkan karena berdasarkan diagnosa dokter, Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Polri Kramatjati, harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Polri Kramat Jati," kata Rikwanto.

Kemudian, Ramlan ditangguhkan penahanannya berdasarkan pada 17 Oktober 2015 dan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor SWLD/112/8/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015.

"Faktanya, tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut, lalu diterbitkan DPO tanggal 25 Oktober 2015," kata Rikwanto.

Dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap enam orang, Polri telah menangkap tiga pelaku, yakni Ramlan, Erwin Situmorang, dan Alfins Bernius Sinaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Throwback Crime Story: Aksi Brutal Ramlan Cs Pencabut Nyawa di Pulomas

Throwback Crime Story: Aksi Brutal Ramlan Cs Pencabut Nyawa di Pulomas

Video | Selasa, 03 Januari 2023 | 14:00 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×