Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas

Dythia Novianty | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2017 | 06:33 WIB
Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Direncanakan mulai jam 9," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2017).

Untuk diketahui, sidang keempat Ahok kali ini tidak digelar di Eks. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mengutamakan faktor keamanan, sidang kali ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Walaupun ruangan di auditorium Kementan lebih besar dari PN Jakarta Utara, Didik menjelaskan, hanya sekitar 100 pengunjung yang dibolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Mungkin hanya sekitar 100 orang saja yang bisa masuk semua. Jadi akan tetap terbatas," jelas dia.

Sementara itu, salah satu pengecara Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus guna menghadapi sidang hari ini. Dalam sidang nanti, tim hukum akan memperdalam pernyataan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian, sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti

Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:26 WIB

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Tak Disiarkan Live di Televisi

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Tak Disiarkan Live di Televisi

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:14 WIB

Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang

Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:10 WIB

Politisi PPP Akui Ahok Banyak Berjasa Bagi Umat Islam

Politisi PPP Akui Ahok Banyak Berjasa Bagi Umat Islam

News | Senin, 02 Januari 2017 | 21:46 WIB

Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok

Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok

News | Senin, 02 Januari 2017 | 17:11 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB