Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas

Dythia Novianty | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2017 | 06:33 WIB
Sidang Ahok di 'Lokasi Baru', Meski Lebih Besar Tetap Terbatas
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pagi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Direncanakan mulai jam 9," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Didik Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/1/2017).

Untuk diketahui, sidang keempat Ahok kali ini tidak digelar di Eks. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mengutamakan faktor keamanan, sidang kali ini digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Walaupun ruangan di auditorium Kementan lebih besar dari PN Jakarta Utara, Didik menjelaskan, hanya sekitar 100 pengunjung yang dibolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Mungkin hanya sekitar 100 orang saja yang bisa masuk semua. Jadi akan tetap terbatas," jelas dia.

Sementara itu, salah satu pengecara Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus guna menghadapi sidang hari ini. Dalam sidang nanti, tim hukum akan memperdalam pernyataan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Tentu JPU dulu yang bertanya, tergantung majelis juga, kadang-kadang majelis aktif dan langsung bertanya. Jadi kami nanti hanya kroscek saja, menanyai, klarifikasi, mungkin nanti ada keterangan saksi yang kami anggap kontradiktif, nanti diperdalam," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ahok dimentahkan. Dengan demikian, sidang Ahok dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti

Ini yang Bakal Jadi Perhatian Pengacara Ahok di Sidang Nanti

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:26 WIB

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Tak Disiarkan Live di Televisi

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Tak Disiarkan Live di Televisi

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:14 WIB

Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang

Kapasitas Ruang Sidang Kementan Kasus Ahok Muat 100 Orang

News | Selasa, 03 Januari 2017 | 06:10 WIB

Politisi PPP Akui Ahok Banyak Berjasa Bagi Umat Islam

Politisi PPP Akui Ahok Banyak Berjasa Bagi Umat Islam

News | Senin, 02 Januari 2017 | 21:46 WIB

Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok

Akan Maju Sebagai Capres, Hary Tanoe Kritik Jokowi soal Ahok

News | Senin, 02 Januari 2017 | 17:11 WIB

Terkini

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:17 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:04 WIB

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:58 WIB

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 17:10 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB