Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menangkap 15 tersangka narkotika jenis ganja yang tergabung dalam jaringan lintas daerah, Aceh, Lampung, Tangerang, Jakarta, Bekasi, Depok, Pondik Rajeg, dan Bogor. Total barang bukti yang diamankan mencapai 549 kilogram.
Penangkapan kelima belas tersangka tersebut berawal dari kecurigaan petugas kantor jasa ekspedisi atas paket yang dikirim tersangka berinisial I dari Lampung ke wilayah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Petugas jasa ekspedisi ini pun melaporkan kecurigaannya itu ke Ditnarkoba Bareskrim Polri.
"Pada tanggal 3 Januari ditangkap 15 orang tsk ada 14 lali dan 1 perempuan, ganja lebih dari 1/2 ton. Modusnya mengirimkan paket di salah satu perusahan dari Aceh ke Lampung dan terdeteksi oleh jaringan intelijen," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konfrensi persnya di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2017).
Dari pengembangan informasi ini, polisi melakukan penangkapan, dimulai dari tersangka SJ yang beralamat di Depok, Jawa Barat. SJ mengaku sudah tiga kali menerima paket ganja dari I. Dari SJ, Polisi menyita 143 kilogram ganja.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang penerima paket ganja di Bekasi, yaitu MA (18), AS (24), dan NL (26). Dari ketiganya merupakan anak buah dari NL yang merupakan narapidana lembaga pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi.
Setelah itu, polisi melakukan penangkapan terhadap AS (45) dan M (34) di Tangerang Selatan. Dari kedua tangan tersangka ini, polisi mendapatkan ganja sebanyak 120 kilogram.
Kemudian, polisi menangkap SR (24), Z (25), dan FF (32) di Ciawi Bogor. Dari ketiganya, polisi mendapatkan 29 kilogram ganja.
Lalu polisi bergerak ke Ciputat, Tangerang Selatan untuk menangfkap RH (25), ADP (21), dan MAK (19). Dari ketiganya polisi mendapatkan 180 kilogram ganja.
Masih di Tangerang Selatan, yaitu di kawasan Muncul, Polisi kemudian menangkap PAH (55) dengan barang bukti 12 kilogram ganja.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di Kampung Lokomotif Kali Abang, Bekasi yang menangkap RN (50), dan H (19) dengan barang bukti 24 kilogram ganja. Namun, untuk kelompok ini polisi masih mengejar D yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Baca Juga: Gading Marten "Ngamuk", Bantah Hasil Tes Urine Positif Narkoba
Terakhir, petugas menangkap seorang perempuan berinisial SS (29). Dia mengaku tiga kali menerima ganja dari suaminya dengan total 180 kilogram. Namun, suaminya yang berinisial A melarikan diri dan menjadi DPO kasus ini.
Kepada tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman atas pasal ini adalah pidana mati, atau pidana seumur hidup.