Polisi Amankan 11 Kg Ganja Asal Aceh yang Siap Dikirim

Dythia Novianty | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2017 | 06:31 WIB
Polisi Amankan 11 Kg Ganja Asal Aceh yang Siap Dikirim
Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).

Suara.com - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 11 kilogram daun ganja kering asal Provinsi Aceh, dari tangah tersangka Faisal (21) warga Desa Alludua, Kecamatan Nizam, Lhokseumawe, Aceh Utara.

"Kami berhasil mengamankan 11 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diantar ke pemesannya di Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, di Bandarlampung, Rabu (18/1/2017) malam.

Dia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.

Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pemesannya berinisial HR yang saat ini masih dalam pencarian petugas.

"Yang bersangkutan kami tangkap ketika sedang menunggu pemesannya. Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis daun ganja," katanya.

Pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman daun ganja dari Aceh dalam jumlah besar melalui jalur darat dan bertransaksi di Lampung Tengah.

Jajarannya kemudian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan dari informasi diketahui bahwa pengirim menggunakan transportasi bus.

"Begitu Faisal turun dari bus dengan membawa satu buah tas koper, petugas membuntutinya. Saat berada di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, petugas langsung menangkap Faisal," ujar Wika.

Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan pada kakinya.

"Dari dalam koper yang dibawa Faisal ditemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram," katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Faisal mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seorang bandar besarnya berinisial FS.

Lalu ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang sudah memesannya berinisial HR di daerah Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.

Diketahui bahwa tersangka telah empat kali membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Lampung.

Petugas akan melakukan pengembangan untuk mencari pembeli asal Lampung tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Peredaran Setengah Ton Ganja Dibongkar dari Jasa Ekspedisi

Peredaran Setengah Ton Ganja Dibongkar dari Jasa Ekspedisi

News | Jum'at, 06 Januari 2017 | 18:12 WIB

Bongkar Pengiriman Ganja, Jempol Buat Driver Ojek Online Ini

Bongkar Pengiriman Ganja, Jempol Buat Driver Ojek Online Ini

News | Senin, 26 Desember 2016 | 13:18 WIB

Bawa 19 Ribu Butir Zenith, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

Bawa 19 Ribu Butir Zenith, Dua Perempuan Ditangkap Polisi

News | Rabu, 07 Desember 2016 | 21:59 WIB

Kronologis Terungkapnya Peredaran Ganja 1 Ton

Kronologis Terungkapnya Peredaran Ganja 1 Ton

News | Senin, 31 Oktober 2016 | 16:08 WIB

Polisi Temukan Ganja 5 Kg di Gerobak

Polisi Temukan Ganja 5 Kg di Gerobak

News | Selasa, 20 September 2016 | 05:13 WIB

Terkini

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:30 WIB

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:22 WIB

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:12 WIB

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:55 WIB

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah

News | Jum'at, 03 April 2026 | 10:06 WIB

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB