Array

Tipikor Makassar Tolak Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2017 | 22:35 WIB
Tipikor Makassar Tolak Permohonan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi
Ilustrasi korupsi. [shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak permohonan pengajuan tahanan kota terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dana aspirasi DPRD Jeneponto, Alamsyah Mahadi Kulle.

"Menolak permohonan pengajuan status tahanan Lapas menjadi tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa setelah mendengarkan keterangan tiga dokter ahli," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh Damis di Makassar, Jumat (20/1/2017).

Adapun tiga dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, Prof dr Jhon MF Adam (Dirut RS Akademis Jauri), Dr dr Bambang (Ahli jantung dari RS Siloam) dan Dr dr Husnul (Ahli tulang dan Fisioterapi).

Ketiganya dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan dan pendapatnya terkait kondisi kesehatan terdakwa yang kini menjalani masa penahanan di Lapas Makassar.

Ketiga saksi ini memberikan kesaksiannya sesuai dengan keahliannya masing-masing mengenai dampak dari penyakitnya setelah dilakukan penahanan.

Dr Husnul dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, membenarkan bila terdakwa Alamsyah mengalami gangguan kesehatan sebagaimana hasil pemeriksaan di rumah sakit akademis sebelumnya.

"Kondisi kesehatan terdakwa memang sedikit terganggu akibat tekanan psikologis yang mulia," jelasnya saat memberikan pendapatnya pada persidangan.

Hanya saja, kata dia, kondisi kesehatan yang dialami terdakwa tidak sampai mengancam hingga meninggal dunia, hanya sedikit menganggu rutinitas aktivistas sehari sehari saja.

"Bisa juga diberikan obat, gel, dan alat bantu," katanya.

Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik, Sylviana Murni Ungkap Dana Hibah Rp6,8 M

Setelah mendengarkan keterangan serta pendapat ketiga dokter ahli tersebut, majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar menyatakan, menolak permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan.

Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Muh Damis mengeluarkan surat penetapan. Dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berobat atau melakukan fisioterapi sesuai dengan petunjuk dokter. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI