SBY Diduga Disadap, Polisi: Kami Akan Pelajari

Jum'at, 03 Februari 2017 | 14:34 WIB
SBY Diduga Disadap, Polisi: Kami Akan Pelajari
Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud}

Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan polisi akan mempelajari terkait penyataan ketua umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengaku percakapannya dengan Ketua Umum MUI melalui telepon disadap. Sebab pernyataan SBY yang mengklaim disadap itu belum ada faktanya.

"Informasi yang disampaikan oleh Bapak SBY, mantan Presiden RI ke-6, terkait isu penyadapan itu, tentu kami menyikapi apa yang disampaikan beliau. Sikap kami mencermati informasi itu, sebab ‎dalam persidangan pun tidak ada kata-kata sadap," kata Martinus kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Polisi akan melakukan mempelajari terkait keterangan-keterangan dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Assesment dilakukan untuk mencermati apakah ada bukti mengenai informasi penyadapan tersebut.

‎"Kami akan dipelajari, ditelusuri, untuk membuat informasi itu bisa menjadi fakta. Namun kita perlu pahami juga, bahwa informasi itu belum tentu jadi fakta. Informasi penyadapan itu kan belum ada buktinya," ujar dia.

Dia menjelaskan, yang berwenang untuk memeriksa keterangan terkait penyadapan SBY tersebut adalah hakim. Sebab informasi itu bergulir dari keterangan-keterangan di pengadilan.

"Hakim lah yang memiliki kekuasaan untuk memeriksa, menilai informasi dan bukti. Baru nanti kalau benar terjadi, hakim yang merintahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk selidiki," tutur dia.

‎Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono menyatakan tidak terima atas penyadapan percakapannya melalui telpon dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin‎. Ia bahkan meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum kasus penyadapan atas dirinya tersebut.

"Penyadapan terhadap saya adalah ilegal, dan saya mohon keadilan. Polri harus memproses secara hukum tanpa menunggu laporan dari saya, karena itu bukan delik aduan," kata SBY dalam konfrensi pers di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2) kemarin.

Baca Juga: Pengacara Ahok Kemungkinan Minta Hakim Panggil SBY ke Sidang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI