7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Banda Aceh

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 09 Februari 2017 | 14:09 WIB
7 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Banda Aceh
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap seorang terpidana korupsi yang menjadi buron sejak tujuh tahun silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan terpidana yang ditangkap bernama Hendrawan Diandi (52), warga Tangerang, Banten.

"Terpidana ditangkap di sebuah hotel bintang empat di kawasan Kemayoran, Jakarta. Terpidana ditangkap pada Rabu (8/2/2017) sekitar pukul 18.45 WIB. Terpidana sudah buron sejak 2009," kata Muhammad Zulfan.

Hendrawan Diandi merupakan terpidana korupsi pengadaan buku satu tahun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, lembaga yang dibentuk untuk penganganan Aceh pascatsunami 26 Desember 2004.

Hendrawan Diandi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009 dipidana satu tahun denda Rp50 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp365 juta subsidair enam bulan penjara.

"Uang pengganti sudah dititipkan terpidana ketika proses persidangan. Saat ini, terpidana hanya menjalankan kurungan badan selama satu tahun. Terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar," kata dia.

Hendrawan merupakan ketua panitia pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Dia perwakilan auditor BPKP Pusat yang diperbantukan di BRR NAD-Nias.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri sejak ada kasus. Dan sekarang menjadi konsultan keuangan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bertugas sebagai akuntan publik," kata dia.

Setelah ditangkap, terpidana Hendrawan Diandi diinapkan di Rutan Salemba milik Kejaksaan Agung karena tidak ada penerbangan langsung ke Aceh malam itu juga.

baca juga

Selain Hendrawan Diandi, tim Kejari Banda Aceh juga memburu keberadaan Achyarmansyah Lubis (55), terpidana korupsi dalam perkara yang sama. Setelah berkomunikasi, terpidana Achyarmansyah menyatakan akan menyerahkan diri Senin, 13 Februari 2017.

Achyarmansyah merupakan kuasa pengguna anggaran pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara dalam kasus yang sama dengan terpidana Hendrawan Diandi.

"Yang bersangkutan berjanji akan datang ke Kantor Kejari Banda Aceh. Kalau tidak datang, yang bersangkutan akan ditangkap paksa. Apalagi alamat tempat kerjanya di Bandung sudah teridentifikasi," kata Muhammad Zulfan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP

KPK Sita Rp 250 Miliar Selama Usut Korupsi e-KTP

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 09:01 WIB

KPK Sayangkan Yasonna Tak Penuhi Panggilan

KPK Sayangkan Yasonna Tak Penuhi Panggilan

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 20:59 WIB

Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Menkumham Yasonna Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 13:29 WIB

KPK Dijadwalkan Periksa Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini

KPK Dijadwalkan Periksa Menkumham Yasonna Laoly Hari Ini

News | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:21 WIB

Serahkan Surat Terkait Patrialis, Ketua MK Temui Presiden Jokowi

Serahkan Surat Terkait Patrialis, Ketua MK Temui Presiden Jokowi

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 14:11 WIB

BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum

BEM Malang Raya: Kasus Patrialis Akbar Ganggu Penegak Hukum

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 13:17 WIB

Resmi! KPK Tetapkan Politisi PKB dan PKS Ini Jadi Tersangka

Resmi! KPK Tetapkan Politisi PKB dan PKS Ini Jadi Tersangka

News | Senin, 06 Februari 2017 | 23:38 WIB

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:53 WIB

Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah

Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:47 WIB

PKB Siap Beri Bantuan Hukum untuk Muza Zainudin

PKB Siap Beri Bantuan Hukum untuk Muza Zainudin

News | Jum'at, 03 Februari 2017 | 19:04 WIB

Terkini

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

×