Polemik Pelantikan Ahok, Ini Penjelasan PDI P

Madinah, Bagus Santosa

Minggu, 12 Februari 2017 | 18:03 WIB
Polemik Pelantikan Ahok, Ini Penjelasan PDI P
Serah terima jabatan dari Plt Gubernur Sumarsono kepada Ahok. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) bersikukuh pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mempertanyakan motif orang-orang yang meragukan pelantikan tersebut. Apalagi dengan dalih pelanggaran hukum Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dasar hukumnya jelas kok," kata Andreas dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Pelantikan Ahok ini dipertanyakan karena dia merupakan terdakwa dalam kasus penodaan agama yang sedang menjalankan persidangan. Sementara, dalam ‎UU Pemda disebutkan seorang kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dan diancam paling singkat lima tahun penjara, harus diberhentikan sementara.

Menurut Andreas, ‎tidak ada pelanggaran dalam pelantikan ini. ‎Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ini menganggap orang-orang yang mempermasalahkan hal tersebut sedang melakukan manuver politik. Apalagi, ada yang berencana melakukan hak angket.

"Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Tentu ada alasannya, di mana fakta pelanggaran itu terjadi. Kalau tidak ada pelanggaran, lantas apa yang mau diselidiki? Mungkin sekedar manuver politik menjelang Pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah Pilkada," kata Andreas.

Sementara itu, kolega Andreas di Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan ‎menerangkan lebih lengkap. Menurutnya, secara yuridis tidak ada dasar hukum yang dilanggar dengan dilantiknya Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, pemerintah menganggap kasus Ahok belum dijatuhi tuntutan atau vonis.

"Memang Pasal 83 (UU Pemda) mengatakan itu apabila didakwa ancaman 5 tahun. Posisi ini membuat Mendagri harus menunggu karena dakwaan untuk Ahok itu ancamanya alternatif 4 tahun atau 5 tahun. Makannya ditunggu sampai tuntutan jaksa. Kalau jaksa menuntut lima tahun, kita pastikan Ahok berhenti," kata Arteria dihubungi terpisah.

"Jadi, jangan memperkeruh keadaan. Keadaan sekarang itu sudah keruh, jangan dipanasin lagi," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, tak ada yang diuntungkan dari pelantikan Ahok. Menurutnya, seluruh calon incumbent yang ikut Pilkada 2017, sudah dilantik per tanggal 12 Februari setelah cuti kampanye.

baca juga

‎"Yang incumbent itu bukan Pak Ahok, semua incumbent, tanggal 12 itu aktif kembali. Apa yang bisa dimanfaatkan oleh incumbent dalam waktu 3 hari? Apa coba?" tanya dia.

Dia memastikan dalam waktu 3 hari menjelang pencoblosan pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan melakukan penyimpangan.‎ Anggota Komisi II DPR ini juga mengajak kepada warga Jakarta untuk mengawasi tindakan Ahok bersama wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat saat bekerja sebagai pimpinan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Silakan rakyat mencermati untuk di wilayah yang ada pilkada ini, untuk mengawasi incumbent. Apakah ada apel-apel, pengkondisian PNS, dan sebagainya. Saya pastikan Ahok-Djarot tidak demikian," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Jalani Sidang, Djarot Pimpin Rapim DKI Besok

Ahok Jalani Sidang, Djarot Pimpin Rapim DKI Besok

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 17:04 WIB

Ahok Besok Kembali Disidang, Ini Empat Saksi Ahli yang Dihadirkan

Ahok Besok Kembali Disidang, Ini Empat Saksi Ahli yang Dihadirkan

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 16:57 WIB

PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok

PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 16:43 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×