Polemik Pelantikan Ahok, Ini Penjelasan PDI P

Madinah | Bagus Santosa | Suara.com

Minggu, 12 Februari 2017 | 18:03 WIB
Polemik Pelantikan Ahok, Ini Penjelasan PDI P
Serah terima jabatan dari Plt Gubernur Sumarsono kepada Ahok. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) bersikukuh pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mempertanyakan motif orang-orang yang meragukan pelantikan tersebut. Apalagi dengan dalih pelanggaran hukum Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dasar hukumnya jelas kok," kata Andreas dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Pelantikan Ahok ini dipertanyakan karena dia merupakan terdakwa dalam kasus penodaan agama yang sedang menjalankan persidangan. Sementara, dalam ‎UU Pemda disebutkan seorang kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dan diancam paling singkat lima tahun penjara, harus diberhentikan sementara.

Menurut Andreas, ‎tidak ada pelanggaran dalam pelantikan ini. ‎Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ini menganggap orang-orang yang mempermasalahkan hal tersebut sedang melakukan manuver politik. Apalagi, ada yang berencana melakukan hak angket.

"Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah. Tentu ada alasannya, di mana fakta pelanggaran itu terjadi. Kalau tidak ada pelanggaran, lantas apa yang mau diselidiki? Mungkin sekedar manuver politik menjelang Pilkada. Nanti juga diam sendiri setelah Pilkada," kata Andreas.

Sementara itu, kolega Andreas di Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan ‎menerangkan lebih lengkap. Menurutnya, secara yuridis tidak ada dasar hukum yang dilanggar dengan dilantiknya Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebab, pemerintah menganggap kasus Ahok belum dijatuhi tuntutan atau vonis.

"Memang Pasal 83 (UU Pemda) mengatakan itu apabila didakwa ancaman 5 tahun. Posisi ini membuat Mendagri harus menunggu karena dakwaan untuk Ahok itu ancamanya alternatif 4 tahun atau 5 tahun. Makannya ditunggu sampai tuntutan jaksa. Kalau jaksa menuntut lima tahun, kita pastikan Ahok berhenti," kata Arteria dihubungi terpisah.

"Jadi, jangan memperkeruh keadaan. Keadaan sekarang itu sudah keruh, jangan dipanasin lagi," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, tak ada yang diuntungkan dari pelantikan Ahok. Menurutnya, seluruh calon incumbent yang ikut Pilkada 2017, sudah dilantik per tanggal 12 Februari setelah cuti kampanye.

‎"Yang incumbent itu bukan Pak Ahok, semua incumbent, tanggal 12 itu aktif kembali. Apa yang bisa dimanfaatkan oleh incumbent dalam waktu 3 hari? Apa coba?" tanya dia.

Dia memastikan dalam waktu 3 hari menjelang pencoblosan pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan melakukan penyimpangan.‎ Anggota Komisi II DPR ini juga mengajak kepada warga Jakarta untuk mengawasi tindakan Ahok bersama wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat saat bekerja sebagai pimpinan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Silakan rakyat mencermati untuk di wilayah yang ada pilkada ini, untuk mengawasi incumbent. Apakah ada apel-apel, pengkondisian PNS, dan sebagainya. Saya pastikan Ahok-Djarot tidak demikian," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Jalani Sidang, Djarot Pimpin Rapim DKI Besok

Ahok Jalani Sidang, Djarot Pimpin Rapim DKI Besok

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 17:04 WIB

Ahok Besok Kembali Disidang, Ini Empat Saksi Ahli yang Dihadirkan

Ahok Besok Kembali Disidang, Ini Empat Saksi Ahli yang Dihadirkan

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 16:57 WIB

PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok

PPP Minta Mendagri Beri Penjelasan soal Pelantikan Ahok

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 16:43 WIB

Terkini

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB