5 Imbauan Polisi, TNI, KPU dan Bawaslu Hari Jelang Pencoblosan

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 13 Februari 2017 | 12:39 WIB
5 Imbauan Polisi, TNI, KPU dan Bawaslu Hari Jelang Pencoblosan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (suara.com/Agung Shandy)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menggelar rapat persiapan pengamanan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung, Rabu, (15/2/2017) pekan ini.

Setidaknya ada 5 imbauan yang disampaikan Iriawan usai adanya pertemuan tersebut. Terkait adanya jaminan pengamanan dari Polri dan TNI, dia meminta masyarakat untuk bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya memilih kandidat paslon calon gubernur dan wakil gubenur masing-masing.

"Bahwa sesuau prinsip-prinsip demokrasi antara lain jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jurdil. Maka untuk mewujudkan prinsip prinsip demokrasi tersebut. Dihimbau kepada warga DKI Jakarta agar pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai dengan pilihannya masing-masing. Polda metro jaya berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dibantu kodam jaya dan aparat terkait laninnya serta pam swakarsa," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Point kedua, kata dia memasuk hari tenang ini. Semua paslon baik tim sukses dan para pendukungnya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dia pun mengatakan ada sanksi pidana sebagaimana Pasal 187 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apabila paslon maupun timsesnya tetap melakukan kampanye pada masa tenang.

"Agar pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye. Apabila ada yang melaksanakannya, maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016," kata dia.

Dia juga melarang apabila ada upaya pengalangan dan tindakan kekerasan terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan dan menghalang halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya. Bila ada yang melakukan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 182 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," katanya.

Dia juga menyampaikan ada sanksi hukuman apabil ada warga yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atau menggunakan identas orang lain saat melakukan pencoblosan.

"(Diimbau) agar tiidak menggunakan KTP untjk sebagai orangain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan," kata dia.

Lebih lanjut, Iriawan mengatakan jika polisi telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuto apabila ditemukan politik uang dalam tahap pencoblosan.

"Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT (Operasi Tangkap Tangan) money politic. Saya jelaskan money politic adalah setiap orang sebagai melakukan tindakan hukum, menjanjikan memberikan uang, atau materi lainnya baik secara langsung dan tidak langsung. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Dimohon tidak gunakan money politik," katanya.

Kata dia, ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan pada pemberi, penerima dan atau pihak yang menginisiasi politik uang.

"Pemberi di ancam pidana palung singkat 36 bulan dan paling lama, 72 bulan sesuai pasal 187 huruf a UU no 10 tahun 2016. Penerima diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf b UU no 10 tahun 2016. menyuruh atau turut melakukan money politic, paling 35 bulan pidana penjara sesuai Pasal 55 KUHP Jo Pasal 187 huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Iriawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Terpampang di Sejumlah Jalan Protokol, Ratusan APK Dicopot

Masih Terpampang di Sejumlah Jalan Protokol, Ratusan APK Dicopot

News | Senin, 13 Februari 2017 | 08:27 WIB

LSI: Golput Tentukan Hasil Akhir Pilkada

LSI: Golput Tentukan Hasil Akhir Pilkada

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 13:19 WIB

Logistik Pilkada Pulau Terluar Gunakan Kapal Laut

Logistik Pilkada Pulau Terluar Gunakan Kapal Laut

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 11:58 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Tebar Surat ke Gereja dan Masjid

Jelang Pilkada, Kapolres Tebar Surat ke Gereja dan Masjid

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 07:18 WIB

MUI Imbau Pesantren Izinkan Santri Libur saat Pilkada Serentak

MUI Imbau Pesantren Izinkan Santri Libur saat Pilkada Serentak

News | Sabtu, 11 Februari 2017 | 07:19 WIB

Tips "Nyoblos" di Pilkada 2017

Tips "Nyoblos" di Pilkada 2017

Video | Jum'at, 10 Februari 2017 | 22:13 WIB

Pilkada Serentak, 150 Ribu Aparat Dikerahkan pada 15 Februari

Pilkada Serentak, 150 Ribu Aparat Dikerahkan pada 15 Februari

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 19:52 WIB

KPU: Kampanye Apa pun Tak Boleh di Masa Tenang!

KPU: Kampanye Apa pun Tak Boleh di Masa Tenang!

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 05:54 WIB

Megawati: Jangan Ada Politik Uang di Pilkada

Megawati: Jangan Ada Politik Uang di Pilkada

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 22:30 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Atribut Kampanye dan Patroli Siber

Polisi Bantu Bersihkan Atribut Kampanye dan Patroli Siber

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 17:35 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB