Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis 6,3 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah | Suara.com

Sabtu, 18 Februari 2017 | 07:52 WIB
Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis 6,3 Tahun Penjara
Putri Christina de Borbon (kanan) dan suaminya, Inaki Urdangarin, tiba di gedung Pengadilan Balearic School of Public Administration (EBAP), Mallorca, Spanyol, Jumat (17/2/2017) [AFP/Jaime Reina]

Suara.com - Pengadilan Spanyol jatuhkan vonis penjara 6,3 tahun penjara kepada Inaki Urdangarin, adik ipar Raja Felipe VI dari Spanyol, atas peranannya dalam skandal korupsi "Noos" pada, Jumat (17/2/2017).

Sementara, sang istri Christina de Borbon, adik Raja Spanyol, dibebaskan dari dakwaan. Namun, dia dan suami diharuskan membayar denda sebesar 263.000 euro (sekitar Rp3,7 miliar).

Urdangarin dinyatakan bersalah antara lain karena menyelewengkan keadilan, memalsukan dokumen, melakukan penipuan serta memperdagangkan pengaruh.

Urdangarin merupakan anggota Kerajaan Spanyol pertama yang masuk penjara pada masa modern kendati tingkat banding masih bisa dilakukan.

Persidangan Noos dimulai pada Januari 2016 dan, hingga Juli 2016, dan sebanyak 300 orang telah memberikan kesaksian. Setelah itu, majelis hakim memiliki waktu delapan bulan untuk akhirnya mengeluarkan putusan pada Jumat lalu.

Selain Cristina dan Urdangarin, 15 orang juga menghadapi dakwaan dalam kesepakatan menyangkut Noos Institute.

Noos Institute merupakan lembaga nirlaba yang dibentuk oleh Urdangarin dan mitranya, Diego Torres. Keduanya dituduh menggelapkan uang rakyat sebesar 6,2 juta euro (sekitar Rp87,7 triliun).

Urdangarin dan Torres dituding telah memanfaatkan Noos untuk menyelenggarakan berbagai acara dan dengan secara diam-diam bekerja sama dengan sejumlah pejabat untuk menaikkan harga layanan mereka.

Dalam beberapa kasus, mereka menagih pembayaran untuk acara-acara yang sebenarnya tidak pernah ada.

Sebagian dari uang tersebut dialirkan ke sebuah perusahaan bernama "Aizoon'.

Cristina dan Urdangarin merupakan direktur Aizoon dan karena itu Cristina juga menghadapi dakwaan mengelak pajak.

Cristina membantah mengelak dari kewajiban membayar pajak dan bersikeras tidak tahu apa-apa tentang kesepakatan-kesepakatan yang dibuat suaminya.

Sementara, menurut putusan pengadilan pada Jumat, Torres harus menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dan denda 1,7 juta euro.

Istri Torres, Ana Maria Tejero, dibebaskan dari dakwaan kendati, seperti Cristina, ia juga harus membayar denda sebesar 345.000 euro karena dianggap pengadilan memiliki "tanggung jawab sipil" setelah menerima keuntungan dari hasil penipuan.

Pihak Kerajaan Spanyol menyatakan sangat menghormati keputusan pengadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-23

Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga Spanyol Pekan ke-23

Bola | Sabtu, 18 Februari 2017 | 06:20 WIB

Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Tanggamus Disidangkan di Lampung

Pelimpahan Tahap Dua, Bupati Tanggamus Disidangkan di Lampung

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 16:15 WIB

Suap Proyek Satelit, Suami Inneke Koesherawati Segera Disidang

Suap Proyek Satelit, Suami Inneke Koesherawati Segera Disidang

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 15:32 WIB

Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI

Kejagung Tahan 2 TSK Kasus Korupsi TVRI

News | Rabu, 15 Februari 2017 | 00:07 WIB

Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK

Kasus Mantan Anak Buah SBY, Giliran Hakim MK Diperiksa KPK

News | Senin, 13 Februari 2017 | 11:33 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB